Kasus Suap Proyek Al Quran, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag

NERACA

Jakarta - Tiga Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus suap penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium Kemenag.

“Ketiga pejabat ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Senin (13/08)

Priharsa menjelaskan bahwa ketiga pejabat Kemenag itu adalah Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim, dan Kasubdit Kepenghuluan, Mashuri. “Selain ketiganya ini, KPK juga memeriksa pegawai Kemenag yaitu Ali Djufrie sementara pegawai Bank Bukopin, Yuniar Safriana juga ikut diperiksa sebagai saksi bagi kedua tersangka,” ujarnya.

Priharsa menuturkan bahwa Jauhari dan Abdul karim telah beberapa kali dimintakan keterangan dalam penyelidikan proyek Al Quran ini. Keduanya telah dinonaktifkan dari Kementerian Agama oleh Menteri Suryadharma Ali karena hasil investigasi internal Kemenag membuktikan bahwa keduanya melakukan pelanggaran. “Selain itu, penonaktifan dilakukan untuk mempermudah keduanya dalam menjalani proses hukum di KPK,” ungkapnya.

Menurut dia, pemeriksaan Jauhari ini merupakan untuk yang kedua kalinya. Jauhari dianggap mengetahui banyak mengenai proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium komputer madrasah. “Proyek-proyek tersebut menjadi kewenangan Ditjen Bimas Islam yang pernah dipimpin oleh Dirjen Nasaruddin Umar yang kini telah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama,” jelasnya.

Sementara Abdul Karim, Priharsa menjelaskan bahwa KPK juga pernah memeriksa dirinya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama ini. KPK sendiri telah menduga adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaannya. “Sementara dalam kasus suapnya, KPK telah menemukan aliran dana sekitar RP 4 miliar terkait dengan pembahasan pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama,” tambahnya.

Ketiga proyek tersebut adalah pengadaan laboratorium untuk Masdrasah Tsanawiyah (MTS) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengurusan anggaran di Kemenag. Mereka adalah Anggota Komisi VIII DPR sekaigus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (PT KSAI), Dendy Prasetya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka dikarenakan diduga telah menerima suap terkait kepengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium Kemenag. Kemudian PT KSAI merupakan rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut. Terkait dengan kedua proyek ini, KPK juga telah membuka penyelidikan baru yang menduga adanya keterlibatan oknum Kementerian Agama dalam proses pengadaan proyek ini.

Bahkan telah diduga, adanya oknum Kementerian Agama yang telah bekerjasama dengan Zulkarnaen untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran serta mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputer dapat dimenangkan oleh perusahaan PT BKM untuk menjadi rekanan proyek pengadaan alat laboratorium komputer MTS tahun 2010.

BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…