MENKO PEREKONOMIAN AIRLANGGA HARTARTO: - UU Ciptaker Solusi Atasi Badai PHK

Jakarta-Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR-RI. Dia menilai, regulasi baru tersebut merupakan solusi untuk mengatasi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global.

NERACA

"Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus dari pada memadamkan," ujar Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut dia, ketidakpastian perekonomian dunia juga telah berdampak pada pelemahan harga-harga komoditas yang merupakan andalan ekspor Indonesia. Misalnya minyak kelapa sawit, karet, batubara, nikel, bauksit dan tembaga.

Selain itu, ketidakpastian ekonomi dunia. Pelemahan permintaan global juga akan berdampak pada penurunan kinerja sektor manufaktur berorientasi ekspor. "Sehingga berdampak pada peningkatan PHK," ujarnya.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih atas berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif, dari semua Fraksi di DPR-RI akan menjadi masukan dan catatan penting bagi Pemerintah, untuk terus melakukan perbaikan ke depan. Pemerintah berjanji tidak akan pernah berhenti untuk terus bekerja, dan melakukan berbagai langkah nyata untuk mendorong pembangunan negara Indonesia, demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan.

"Pemerintah bersama para Menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung DPR-RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang, atau UU Cipta Kerja.

Menurut dia, pengesahan UU Omnibus Law ini akan memberikan kepastian investor untuk bisa menanamkan modalnya di Tanah Air. Sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan.

"Buat saya itu sesuatu yang positif. Jadi sekarang ini yang dikatakan adalah certainty, kepastian. Karena selama ini semua boundaring, apalagi yang namanya investor," ujar Arsjad di sela-sela rangkaian acara AEM Retreat ke-29 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3).

"Karena kuncinya itu adalah bagaimana kita membawa investasi lebih besar lagi, untuk meng-create lapangan pekerjaan yang banyak, supaya mengurangi kemiskinan," ujarnya.

Larangan PHK

Di dalam UU Ciptaker yang baru terdapat klausul larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja/buruh.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pasal 153 ayat 1 tertulis bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

d. menikah

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang memuat surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," bunyi pasal 153 ayat 2.

Ancam Mogok Kerja

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi mogok kerja secara nasional dalam waktu dekat. Menyusul, telah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR-RI. "(KSPI) mempersiapkan mogok nasional stop produksi dalam waktu dekat untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip merdeka.com di Jakarta, Selasa (21/3).

Said menilai, isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak merugikan kaum buruh. Dia pun kecewa dengan sikap DPR RI yang dianggap sepihak mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang pada sidang Paripurna hari ini. "KSPI kecewa terkait dengan telah disahkannya omnibus law Cipta Kerja. Sikap ini, menandakan bahwa DPR tidak lagi mewakili aspirasi rakyat," ujarnya.

 

Diketahui, sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebanyak tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…