Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan Biaya Haji

NERACA

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII untuk menaikan ongkos yang dibebankan kepada jemaah haji. Dari yang tadinya berada di angka Rp 39,8 juta membengkak menjadi Rp 69,1 juta.

Menyikapi hal itu, Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta  agar pemerintah dalam hal ini Kemenag mengevaluasi ulang usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), yang harus ditanggung jemaah haji Indonesia tahun 2023. Menurutnya, kenaikan biaya haji tersebut sangat drastis dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta

"Hendaknya Kemenag bisa mengkalkulasi ulang dengan teliti dan cermat. Bisa dilakukan penyisiran komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan haji bagi jemaah. Masyarakat tentu berharap kenaikan biaya haji bisa ditekan, agar lebih terjangkau," ujar Guspardi, di Jakarta, Rabu (25/1)

Guspardi menilai kenaikan ongkos haji tersebut kurang adil. Hal ini karena, jemaah haji sudah menyetorkan uangnya di awal sebesar Rp 25 juta. Menurut dia, seharusnya jemaah mendapatkan nilai manfaat yang besar ketika dana setoran awal tersebut mengendap selama 20 tahun atau 30 tahun.

"Jadi, jemaah haji tidak perlu menambah uang Rp 44 juta di luar setoran awal Rp 25 juta. Pertanyaannya apakah dana haji sudah dikelola dengan baik dan benar. Apalagi lagi dana haji sebanyak 70 persen digunakan Kemenkeu untuk membantu APBN dalam bentuk Surat Utang Negara yang keuntungannya hanya 5%. Sementara tingkat inflasi 5,4%. Wajarkah kesalahan pengelolaan dana haji dibebankan lagi kepada jemaah?," jelas dia.

Apalagi, kata Guspardi, KPK juga pernah mengingatkan, setoran awal dana haji jemaah akan tergerus jika Kemenag tidak mengubah sistem dan manajemen dana haji. Menurut dia, dana tersebut tidak berkembang atau yang terjadi gali lobang tutup lobang. "Tentu kita tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji akan menjadi persoalan, juga menjadi pelik dan rumit untuk dicarikan solusinya," ungkap dia.

Untuk itu, Guspardi mengatakan perlu dilakukan evaluasi dan kajian menyeluruh tentang manajemen pengelolaan haji yang selama ini dijalankan. Dia berharap, sebelum memutuskan besaran dana haji tahun 2023 ini, Kemenag dan Komisi VIII DPR harus mempertimbangkan jemaah yang sudah menunggu dalam daftar antrian harus membayar hampir dua kali lipat.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, kenaikan ongkos haji yang dibebankan kepada jemaah diyakini demi kemaslahatan umat bersama dalam hal pembiayaan.

Menurut Ace, jika jemaah terus bergantung dengan dana manfaat umat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), diyakini tidak akan cukup menanggung total 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu. "Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ujar Ace.

Ace melanjutkan, biaya haji tahun 2023 diusulkan naik agar sesuai dengan prinsip istitha'ah (kemampuan) berhaji. Menurut Ace, hal utamanya adalah dalam konteks pembiayaan yang harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan. "Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitho’ah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainabilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," jelasnya.

Menyikapi polemik atas usulan kenaikan ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan usulan biaya haji 2023 atau biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang disampaikan pemerintah kepada Komisi VIII DPR mengusung prinsip berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua jemaah haji Indonesia.

"Kita masih mencari solusi dan rasionalisasi bersama. Kita harus punya empati dan simpati bagaimana kita memiliki pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk semua antrian jemaah haji Indonesia. Kemenag sama sekali tidak ada niat memberatkan calon jemaah haji," ujar Hilman.

Hilman menuturkan diperlukan rasionalisasi untuk menyiasati biaya dan nilai manfaat yang sangat tinggi. “Kita harus bisa menawarkan pembiayaan yang normal. Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji yang mencapai Rp 98.893.909,11," ujarnya.

Hilman menambahkan hasil rapat dengan Komisi VIII DPR nantinya akan menjadi skenario terbaik yang akan diambil terkait pelayanan penyelenggaraan haji. agus

BERITA TERKAIT

INFLASI SEPTEMBER 2,28 PERSEN - BPS: Efek El Nino Membuat Harga Beras Naik

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan dampak El Nino dapat membuat stok di lumbung padi Indonesia menipis sehingga harga beras melonjak.…

STAF KHUSUS MENKOP/UKM: - Social Commerce Berbahaya Karena Monopoli Pasar

NERACA Jakarta – Keresahan para pedagang  di pasar Tanah Abang akan sepinya pengunjung akibat serbuan perdagangan secara online lewat platform…

Awal Oktober, Harga Referensi CPO Naik 3,57 Persen

NERACA Jakarta – Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

INFLASI SEPTEMBER 2,28 PERSEN - BPS: Efek El Nino Membuat Harga Beras Naik

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan dampak El Nino dapat membuat stok di lumbung padi Indonesia menipis sehingga harga beras melonjak.…

STAF KHUSUS MENKOP/UKM: - Social Commerce Berbahaya Karena Monopoli Pasar

NERACA Jakarta – Keresahan para pedagang  di pasar Tanah Abang akan sepinya pengunjung akibat serbuan perdagangan secara online lewat platform…

Awal Oktober, Harga Referensi CPO Naik 3,57 Persen

NERACA Jakarta – Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan…