NERACA
Depok - Berdasarkan setelah lima tahuin tertakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif harga bagi pelanggan, mulai awal tahun Januari 2023, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Depok, menaikkan tarif harga pemakaian "Air Bersih" bagi pelanggannya. BUMD bernama PT. Tirta Asasta Depok (P T. TAD Perseroda) ini, juga memproduksi air minum sehat kemasan. Demilkioan rangkuman bahan dan keterangan yangh disampaikan kepada NERACA pada awal tahun Januari 2023 sebagai target perencanaan pendapatannya untuk mensejahtertakan warga Kota Depok khususnya di Kota Depok, baru-baru ini.
Menurut Haryadi Manager Humas dan Protokol PT.TAD Perseroda, setelah 5 tahun baru diumumkan penyesuaian tarifnya. Hal ini. dilakukan karena banyak pertimbangan yang perlu dipertimbangkan.
Dijelaskan, bahwa sejak diumumkan 2 Januari 2022 dilakukan penyesuaian tarif pemakaian air dengan adanya perubahan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur penetapan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum pasal 1 ayat (10)," ujar Haryadi didampingu staf humasnya Nicky.
Sementara Mohammad Olik A Kholik Ak, MSi Dirut PT. TAD Perseroda, mengatakan, bahwa dalam peraturan tersebut dikatakan adanya standar kebutuhan pokok air minum."Yaitu kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar volume lainnya,” katanya.
"Hal inilah yang menjadi dasar Tirta Asasta memberlakukan pemakaian minimum bagi para pelanggan yang tidak menggunakan atau menggunakan air dibawah 10m3, akan ditagihkan minimum pemakaian yakni 10m3 dikalikan dengan tarif yang berlaku,"ujarnya menegaskan.
Sedangkan Direktur Umum, PT TAD Perseroda, DR. Ade Dikdik Isnandar menambahkan, penyesuaian tarif tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Hal tersebut disampaikannya di acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif bersama Forum Komunikasi Pelanggan PT. Tirta Asasta Depok, pada akhir tahun 2022.
“Penyesuaian tarif pemakaian air akan diberlakukan untuk pemakaian air dibulan Januari 2023 yang akan ditagihkan pada Februari 2023. Jadi di tarif baru ini abodemen di hilangkan, sementara blok tarif progresif disederhanakan menjadi 2 blok saja yakni untuk pemakaian 0-10 m3 dan >10m3,” ujar Ade Didik Isnandar menjelaskan.
Sebenarnya, lanjutnya, penyesuaian tarif ini dilihat dari dampak akhir ke nilai tagihan tidak signifikan, rata-rata dibawah 10 %, namun penyesuaian tarif ini akan terasa kenaikannya untuk pelanggan yang biasa tidak menggunakan air (pemakaian 0m3).
“Kita lakukan penyesuaian tarif ini juga untuk memberikan stimulan kepada para pelanggan untuk senantiasa aktif menggunakan air Tirta Asasta, karena selain sehat dan telah teruji kualitasnya, para pelanggan juga turut serta dalam pelestarian lingkungan dengan aktif menggunakan air,” tutur Dirum PT. TAD Perseroda.
Bahkan juga dikatakan, bahwa pemberlakuan peraturan di Kota Depok ini dan sudah dilakukan secara matang dengan pertimbangan dari beberapa kelompok pelanggan yang ditetapkan untuk besaran UMK yang sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Kenaikan investasi dan inflasi dari beban-beban operasional yang perlu diperhitungkan dalam komponen tarif, selain itu juga perusahaan diwajibkan untuk dapat mencapai pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) untuk keberlangsungan usaha menjadi dasar kita melakukan penyesuaian tarif ini. Maka dari itu penyesuaian tarif adalah opsi yang paling efisien” katanya.
Dikemukakan, selain melakukan sosialisasi melalui Forum Komunikasi Pelanggan, penyebaran leaflet dan melalui SMS Blast, para pelanggan dan masyarakat bisa mengakses info penyesuaian tarif dan simulasi tagihan dengan tarif baru melalui website resmi kami www.tirtaasastadepok.co.id dan media sosial resmi PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda).
Tentu saja hal tersebut tidak hanya melakukan penyesuaian tarif, Tirta Asasta juga mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil.“Kita berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas (K-3) khususnya bagi para pelanggan dan masyarakat Kota Depok,” demilkian bahan dan keterangan yang disampaikan Humas PT. TAD kepada NERACA. Dasmir
Bappeda Kota Sukabumi Siap Impelemtasikan RAD-PG 2025-2029 NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)…
NERACA Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons kabar keengganan pihak swasta untuk kembali berpartisipasi dalam proyek infrastruktur pemerintah…
NERACA Jakarta -Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai langkah pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun sebagai upaya…
Bappeda Kota Sukabumi Siap Impelemtasikan RAD-PG 2025-2029 NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)…
NERACA Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons kabar keengganan pihak swasta untuk kembali berpartisipasi dalam proyek infrastruktur pemerintah…
NERACA Jakarta -Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai langkah pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun sebagai upaya…