BKD Depok Berhasil Capai Target PBB dan BPHTB

NERACA

Depok - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, berhasil mencapai target yang ditetapkan dalam perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Jumat (30/12), mengatakan saat ini pendapatan kedua pajak tersebut telah melampaui target."Alhamdulillah realisasi pajak sampai 28 Desember 2022 sudah di atas 100 persen," ujarnya

Menurut dia, untuk penetapan target PBB-P2 pada tahun ini sebesar Rp376 miliar, sedangkan BPHTB yaitu Rp468 miliar. Realisasi PBB-P2 sampai tanggal 28 Desember 2022 yaitu Rp378 miliar atau 100,41 persen. Sedangkan BPHTB yaitu Rp517 miliar atau 110,43 persen.

Ia berharap masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak, agar segera membayar sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2022.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2022," ujarnya.

Peroleh pencapaian target pajak ini tidak terlepas dari Program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat, program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dikatakannya, konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang.

"Keuntungan dari program ini di antaranya pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak hingga tahun 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009," ujarnya.

Selanjutnya pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011. Ant



BERITA TERKAIT

Ada Sekitar 3.806 Perusahaan Yang Menanamkan Modalnya di Kota Sukabumi - Hingga April 2025

NERACA Sukabumi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, terus mensosialisasikan peluang-peluang investasi kepada pelaku pengusaha.…

PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Terkait Kasus Tanah Mbah Tupon

NERACA Bantul - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menghentikan proses lelang terhadap sertifikat tanah terkait kasus Tupon Hadi Suwarno…

Wali Kota Sukabumi: Budi Daya Ikan Miliki Potensi Perekonomian - Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pokdadan

NERACA Sukabumi - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan, bahwa  budi daya ikan di Kota Sukabumi memiliki potensi perekonomian yang…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP WP Besar Capai Rp 82,7 Triliun

  NERACA Jakarta-Realisasi Penerimaan neto Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/ Kanwil LTO s.d. 31 Maret 2025 sebagaimana disampaikan oleh Kepala…

RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

NERACA Jakarta - Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan…

Pemerintah Tegaskan Nilai Tukar Rupiah Bukan Indikator Pelemahan Ekonomi Nasional

  NERACA Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir bukanlah cerminan dari…