Ekonomi Kota Depok Terhambat Pulih Akibat Anggaran Kesehatannya Sakit

NERACA

Depok - Usulan Walikota Depok DR. KH. Mohammad Idris Abdul Shomad MA tidak menyampaikan langsung Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.  Tapi, penyampaian dan teks sambutan tertulisnya hanya  disampaikan oleh Wakil Walikotanya Ir. H. Imam Budi Hartono. Dikemukakan bahwa pada awal sambutannya, pemulihan ekonomi Kota Depok sepertinya masih belum bisa dipulihkan, karena terdampak kondisi pandemi Covid'19. Dan, berbagai kegiatan programnya masih diperlukan anggarannya untuk  bidang kesehatan yang sepertinya masih "Sakit". Demikian rangkuman liputan NERACA dari liputan Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga tentang Penyampaian Rancangan peraturan Daerah (Raperda)‎ Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran  2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok‎, Kamis Siang, 22 September 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok‎ yang dilanjut marathon sehari sampai sore. Untuk mendengarkan Laporan Pandangan Umum seluiruh fraksi yang ada.

Menurut pengamatan liputan NERACA, kegiatan program yang terindikasi "Sakit" di sektor kesehatan diantaranya adanya dugaan masalah dugaan kasus di RSUD Sawangan Kota Depok yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kota Depok, Juga adanya indikasi keterlambatan hingga saat ini tertunda peresmian RSUD di bagian Timur Kota Depok‎. Selain itu, mungkin ada dugaan perlunya Laporan Pertangung  jawaban Pengunaan Berbagai kegiatan Program Dana Hibah yang yang berada dibawah kordinasi Dinas Kesehatan. Dana yang disinyalir Mencapai puluhan mungkin bisa ratusan miliar totalnya, Pihak BKD Kota Depok yang dihubungi NERACA hanya menyatakan tidak bisa menyebutkan total anggaran berbagai kegiatannya secaera rinci. "Tanyakan saja ke dinas yang mengkordinisnyta," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono Kepada NERACA yang alasannya dirinya tidak wewenang untuk memberikan datanya, beberapa waktu lalu.   

Berdasarkan liputan dan pengamatan NERACA, tampaknya lembaga ekse‎kutif Pemkot Depok, Kepala Daerahnya Walikota Depok selalu menyampaikan Raperda, APBD dan nota keuangan pada waktu "Injury Time" yang terkesan "Mepet" untuk waktu pembahasannya oleh legislatif. Baik untuk persetujuan Raperda APBD murni maupun APBD Perubahan oleh legislatif DPRD Kota yang pertangungjawabanya  sebagai Wakil Rakyat. Hal ini atas usulan Kepala Daerah/Walikota dalam pengunaan dana kas daerah yang sumber dananya dari rakyat berupa pajak dan retribusi daerah APBD Provinsi dan APBN serta PAD yang sah lainnya. Akibatnya, pembahasan persetujuannya pun terkesan tergesa-gesa dan tidak maksimal. Apalagi rapat pembvahasanya dengan OPD selalu tertutup. Juga sulit diketahui dimana dibahasnya yang cenderung belum transparan tidak memadai hasilnya sesuai ketentuan perundangan.

Padahal, pembahasan pengunaan dana kas daerah tersebut perlu waktu yang cukup dan fokus agar efektif, efisien, produktif dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Depok sesuai aturan KIP dan transparansi juga Undang-undang tentang KKN. 

Apalagi, penetapan total Anggaran APBD untuk legitimasi hukum dalam bentuk perda yang akan disetujui DPRD. Sedangkan, kewenangan usulan dananya yang "diambil" dari kas daerah ada pada kepala daerah DR. KH. Mohammad Idris Abdul Shomad MA dan akuntabilitas administrasi keuangannya ada pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Wahid Suryono yang merangkap jabatan Bendahatra Umum Daerah, serta Sekretaris Daerah‎ yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang jadi Kordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Proses persetujuan Raperda oleh DPRD yang pengesahannya oleh Kepala Daerah/Walikota melalui nerita lembaran daerah yang salinannya oleh Sekretaris Daerah, berdampak dengan realisasi kegiatan program yang minim waktunya. Akibatnya banyak kegiatan program tidak berjalan sesuai yang sudah ditetapkan. Dan disahkan menjadi Perda APBD. Dampak lanjutannya SILPA setiap tahun anggaran selalu mencapai sekitar Rp500 miliar lebih bahkan ada pernah ada yang mencapai sekitar Rp 700 miliar lebih. Hal ini berdampak dananya yang harus dicairkan untuk berbagai kegiatan program "Terpendam" di kas daerah yang kewenangannya ada pada kepala daerah untuk bisa dicairkan pada pengesahaan APBD Perubahan di lembaran daerah.

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) yang membacakan‎ sambutan tertulisnya, bahwa Tahun Anggaran 2022 telah berjalan lebih dari satu semester, dalam pelaksanaannya masih tetap dihadapkan pada permasalahan pandemi Covid-19 dan dampak susulannya, baik bidang kesehatan, pemulihan ekonomi maupun jaring pengaman sosial. Kita semua perlu bersyukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa.‎ 

"M‎omentum Perubahan APBD selain diperlukan dalam rangka penyesuaian Silpa Tahun Anggaran (TA) 2021, hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021, juga merupakan kesempatan melakukan perbaikan, setelah perangkat daerah melaksanakan dan melakukan evaluasi kegiatan pada semester I tahun berjalan," ujar IBH.

‎Selanjutnya, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap rumusan kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD TA. 2022. Penyesuaian dimaksud telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA.2022, melalui persetujuan bersama antara ‎Walikota Depok dan Pimpinan DPRD Kota Depok yang telah ditandatangani pada tanggal 15 September 2022.

Perubahan APBD Kota Depok TA. 2022 merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan rencana tahunan daerah. "Guna mengevaluasi dan merumuskan kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disusun dan ditetapkan pada APBD Kota Depok TA. 2022," tutur Wakil Walikota IBH.

Menurut IBH, ‎rancangan perubahan APBD Kota Depok 2022 berpedoman ketentuan perundangan dan mengacu pada aturan yang berlaku serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama pada tahun berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan serta pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Dikatakan, perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dirancang untuk menyesuaikan dan mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat, kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD TA. 2022, dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan yaitu RPJMD Kota Depok Tahun 2021- 2026.

Dikemukakan, saat ini seluruh daerah di Indonesia diperkirakan akan mengalami kenaikan inflasi yang salah satunya dipicu kebijakan kenaikan BBM yang tentunya memiliki dampak pada seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/pmk.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA. 2022, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan Belanja Wajib sebesar 2% bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober sampai dengan Desember 2022 dan Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2022, yang dialokasikan terutama sebagai bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak. "Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, pengalokasian belanja dimaksud telah dilaksanakan melalui Pergeseran dari Belanja Tidak Terduga," katanya yang ‎kemudian dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD yang hari ini disampaikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada IBH dalam samtutan tertulisnya hanya sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2022 diantaranya: pos anggaran pendapatan daerah ‎ditargetkan hanya sebesar Rp3,519 triliun atau mengalami peningkatan Rp441,080 miliar ‎dari pendapatan pada APBD murni 2022 atau naik 14,33 persen.

Untuk pos anggaran belanja daerah, kebutuhannya pada Perubahan APBD 2022 diusulkan Rp4,011 triliun.‎ Ini berarti terjadi kenaikan 14,16 persen dari anggaran belanja APBD murni 2022 sebesar Rp. 3,513 triliun. Dan, pos anggaran pembiayaan, pada perubahannya untuk APBD 2022 terjadi defisit anggaran Rp 491,621 miliar.“Namun demikian defisit tersebut dapat ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp.585,536 miliar ‎yang berasal dari SiLPA hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok‎ Tahun Anggaran 2021," ujar IBH. 

Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan/tetap yakni direncanakan Rp.93,915 miliar. "Yang seluruhnya dialokasikan untuk penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat," ungkapnya.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Depok tanpa merinci kegiatan programnya untuk apa saja sebagaimana bahan keterangan yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…