Salah Input Data Faktur Pajak, Pembetulan Atau Pembatalan?

 

Oleh: Titin Sri Sunarsih, Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Perusahaan Masuk Bursa *)

 

Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dilanjutkan dengan penerbitan peraturan pelaksanaannya. Salah satu beleid pelaksanaan UU HPP khususnya klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03).

Berlaku sejak tanggal 1 April 2022, PER-03 memuat beberapa ketentuan terbaru, antara lain tata cara pembetulan dan pembatalan Faktur Pajak serta pembuatan dan pengunggahan Faktur Pajak. Hingga saat ini, kedua hal tersebut sering dikonsultasikan oleh wajib pajak (WP) maupun pengusaha kena pajak (PKP) di kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebagai contoh, kesalahan input nomor pokok wajib pajak (NPWP) menyebabkan PKP harus melakukan pembatalan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Pembatalan tersebut mengakibatkan PKP harus membuat Faktur Pajak baru. Selain itu, hal yang tak kalah menarik adalah batas waktu mengunggah Faktur Pajak ke dalam sistem. Untuk memperoleh persetujuan, DJP membatasi unggahan Faktur Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Sebagaimana diketahui, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Tentu saja, syarat formal dan material dalam pembuatan Faktur Pajak wajib dipenuhi oleh PKP. Syarat tersebut anatara lain Faktur Pajak harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap.

Terkait pembetulan atau penggantian serta pembatalan Faktur Pajak, PER-03 mengaturnya secara khusus melalui dua pasal. Pasal 22 mengatur tentang tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak, sedangkan Pasal 23 mengatur tentang tata cara pembatalan Faktur Pajak.

Terdapat perbedaan mendasar antara terminologi “penggantian” dengan “pembatalan” Faktur Pajak. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan apabila PKP melakukan kesalahan pengisian maupun penulisan yang mengakibatkan Faktur Pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, kesalahan pencantuman identitas, kuantitas BKP dan/atau JKP, penghitungan harga jual, dan tarif PPN juga termasuk dalam kriteria tersebut.

Atas kesalahan tersebut, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti. Penerbitannya dapat menggunakan nomor yang sama dengan Faktur Pajak normalnya. Perbedaannya terdapat pada pencantuman kode transaksi. Sebagai ilustrasi, PKP dapat mengubah kode Faktur Pajaknya dari kode 010 menjadi 011 atas transaksi yang dilakukan dengan pengusaha lainnya. Selanjutnya, pencantuman tanggal Faktur Pajak pengganti harus sesuai dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat. Adapun masa pajak yang tercantum pada Faktur Pajak pengganti, tetap sama dengan Faktur Pajak normalnya.

 Lalu, kapan PKP dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak? PKP dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak biasanya terjadi karena tiga hal. Pertama, terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan. Kedua, barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh PKP tidak tergolong sebagai penyerahan yang memerlukan adanya Faktur Pajak. Ketiga, kesalahan input NPWP lawan transaksi pada Faktur Pajak atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

Atas Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak yang baru dengan masa pajak dan tanggal Faktur Pajak sesuai dengan tanggal dibuatnya Faktur Pajak yang baru. Tentunya, kode Faktur Pajak yang digunakan adalah kode Faktur Pajak normal, yaitu jika transaksi dengan PKP lainnya, maka PKP menggunakan kode faktur 010.

Tata Cara Pembuatan Faktur Pengganti

PER-03 mengamanatkan bahwa per 1 April 2022 PKP harus membuat Faktur Pajak elektronik (e-faktur), mengunggah (upload) untuk mendapat persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Sebagai gambaran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan pada tanggal 28 April 2022, maka Faktur Pajaknya harus dibuat pada tanggal yang sama serta harus diunggah untuk mendapat persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 Mei 2022, termasuk hari libur.

Apabila Faktur Pajak tidak diunggah hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat memperoleh persetujuan dari DJP dan bukan merupakan Faktur Pajak. Konsekuensinya, pembeli (lawan transaksi) tidak dapat mengreditkan Faktur Pajak tersebut

Contoh selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2022 PKP menerbitkan Faktur Pajak pembetulan atau Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 25 April 2022 yang telah dilaporkan melalui surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak April 2022. Konsekuensinya, PKP tersebut harus mengunggah Faktur Pajak Pengganti sebelum tanggal 15 Juli 2022 dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak April 2022 .

Selain itu, harus dilakukan hal yang berbeda jika PKP melakukan pembatalan Faktur Pajak. Sebagai gambaran, PKP menerbitkan Faktur Pajak tanggal 25 April 2022 dan sudah melaporkannya melalui SPT Masa PPN masa pajak April 2022. Pada tanggal 25 Juni 2022, diketahui atas Faktur Pajak tersebut terjadi kesalahan input NPWP, yang seharusnya NPWP atas Wajib Pajak A terinput NPWP Wajib Pajak B. Maka, terhadap kesalahan tersebut PKP harus membatalkan Faktur Pajak yang terbit atas NPWP PT A, menerbitkan Faktur Pajak baru atas NPWP PT B, membetulkan SPT Masa PPN masa pajak April 2022, dan mengompensasikan kelebihan pembayaran PPN dari masa pajak April 2022 ke masa pajak Juni 2022.

Pada akhirnya, terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh PKP atas pembatalan Faktur Pajak dan penerbitan Faktur Pajak baru tersebut. Faktur Pajak yang baru harus menggunakan nomor dan tanggal Faktur Pajak yang berlaku pada saat penerbitannya. Sehingga, atas Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan dan dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian bagi PKP pada saat pembuatan Faktur Pajak agar Faktur Pajak yang diterbitkan memenuhi aspek formal dan material sesuai dengan peraturan yang berlaku. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Refleksi Hari Buruh

    Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina   Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…

Prabowo Hadiri May Day, Bukti Keseriusan Pemerintah Jamin Hak Pekerja

    Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…

Danantara Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara yang Strategis

     Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik   Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…

BERITA LAINNYA DI Opini

Refleksi Hari Buruh

    Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina   Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…

Prabowo Hadiri May Day, Bukti Keseriusan Pemerintah Jamin Hak Pekerja

    Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…

Danantara Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara yang Strategis

     Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik   Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…