NERACA
Depok - Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perseroda) PT.Tirta Asasta Depok sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Depok, Mohammad Olik Abdul Kholik, Ak,M.Si, dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan laba pelayanan air bersih sekitar Rp 10,88 miliar yang diperoleh sejak perubahan badan hukum dari PDAM Tirta Asasta Kota Depok menjadi PT. Tirta Asasta Depok pada 1 November 2021. Laba bersih ini dapat diperoleh meski dalam kondisi pandemi Covid'19, bahkan hal ini dapat dicapai memenuhi target pemegang saham dan yang makin meningkat dan kuantitas dan kualitas pelayanan kebutuhan masyarakat Kota Depok. Demikian disampaikannya kepada NERACA dikantornya baru-baru ini.
Menurut Dirut Olik, PT (Perseroda) Tirta Asasta Kota Depok dapat memenuhi harapan pemegang sahamm "Hal ini, agar bisa semakin baik memberikan layanan dan manfaat kepada masyarakat Kota Depok," ujarnya mengingatkan.
Dikatakan, dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Daerah atau Perseroda ini, maka fungsi layanan publik disatu sisi dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dituntut mendapatkan laba dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Kemudian dilain sisi dapat berjalan optimal bersama-sama dalam menjalankan fungsi usahanya sekaligus meningkatkan pelayanannya," kata Dirut Olik menegaskan.
Selain itu, lanjutnya, masih dalam rangkaian momentum Hari Air Sedunia (World Water Day) 22 Maret 2022, mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga ketersediaan cadangan terhadap air tanah. Karena, air tanah merupakan sumber daya penting yang menyediakan hampir separuh dari semua air minum di dunia.
"Ada sekitar 40 persen air untuk pertanian beririgasi dan sekitar sepertiga air yang dibutuhan untuk industri. Bahkan air tanah juga menopang ekosistem," ujarnya.
Hal tersebut, perlu mempertahankan aliran dasar sungai dan mencegah penurunan tanah serta intrusi air laut. Selain itu, air tanah termasuk bagian penting dari proses adaptasi perubahan iklim yang seringkali menjadi solusi bagi masyarakat dengan akses minim terhadap air bersih.
"Meskipun demikian, air tanah bagi kebanyakan orang merupakan sesuatu yang tidak terlihat dan tidak terpikirkan. Aktivitas manusia seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi serta variabilitas iklim secara cepat meningkatkan tekanan pada sumber daya air tanah yang berujung pada masalah penipisan dan polusi serius yang kerap kali terjadi di banyak belahan dunia, termasuk di Indonesia," tutur Dirut PDAM Olik A Kholik.
Dikemukakan pula, dalam tema Hari Air Sedunia 2022, Groundwater: Making the invisible visible atau "Air tanah: Membuat Yang Tak Terlihat Terlihat" ini, masyarakat dunia diminta untuk melakukan langkah-langkah sederhana.
Diantaranya, kata Olik, dengan melindungi lingkungan sumber air tanah, melakukan konservasi air tanah, tidak menimbun sampah di dekat sumber air tanah, menggunakan air tanah secara bijak, mengurangi penggunaan zat kimiawi, melindungi hutan, dan melakukan perawatan pipa air.
“Air adalah komponen utama adanya kehidupan di muka bumi. Mari kita tingkatkan penghargaan terhadap air dengan tidak berlaku semena-mena terhadap air dimanapun adanya. Tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah sebagai contoh, atau berlaku boros dalam penggunaan air tanah. Mari bersama-sama wujudkan kelestarian air tanah dengan bijak gunakan air dan beralih ke penggunaan air perpipaan, gunakan air Tirta Asasta”, ujarnya.
Dijelaskan pula, bahwa PT. (Perseroda) Tirta Asasta Depok yang telah melaksanakan RUPS Tahunan 2021 di Kantor Pusat BUMD PDAM jelang akhir bulan Maret 2022, dihadiri pemegang saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), yaitu Pemerintah Kota Depok diwakili oleh Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono.
Imam Budi Hartono (IBH), menyampaikan apresiasinya terhadap proses transisional pasca perubahan Badan Hukum dari PDAM Tirta Asasta Kota Depok menjadi Perseroan Daerah (PT. Tirta Asasta Depok)."Alhamdulillah selama hampir 5 bulan Perseroan ini berjalan, saya menilai Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan langkah-langkah yang tepat dan berkoordinasi secara baik dengan berbagai stakeholders, khususnya Pemerintah Kota Depok, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan mengantisipasi potensi masalah ke depan, sehubungan dengan perubahan badan hukum perusahaan tersebut pada tahun 2021 lalu."Perseroan menjalankan kegiatannya selama 2 bulan, yaitu November dan Desember 2021," katanya.
Berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh NERACA, laporan Tahunan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Drs. Bambang Sudaryono & Rekan, perseroan berhasil membukukan laba bersih sebelum pajak sebesar Rp 10,88 miliar.”Hal ini patut diapresiasi dan disyukuri, mengingat di tengah kondisi kita yang masih dalam masa pandemi Covid 19 dan Perseroan, juga sedang dalam masa transisi pasca perubahan badan hukum, dimana perlu melakukan berbagai perubahan dan adaptasi di berbagai aspek,” ungkapnya.
"Alhamdulillah, direksi dapat mengelola perusahaan dengan hasil kinerja yang baik. Saya juga mengapresiasi Dewan Komisaris yang telah menjalankan fungsi pengawasan perusahaan secara maksimal dan bersama Direksi mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance." ujar IBH Mengapresiasi.
Perseroda, lanjutnya, yang telah berubah badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), pada Senin 21 Maret 2022, Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan 2021 dengan agenda utama persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun on2021 dan beberapa agenda lainnya yang akan dibahas dan disetujui nanti dalam forum RUPS. Penyelenggaraan Rapat Tahunan Perseroan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Akta/Anggaran Dasar Perseoran dan juga merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku yaitu UU Perseroan Terbatas No. 40/2007, Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118/2108 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
RUPS PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yang diselenggarakan di Aula Kantor Pusat PT. Tirta Asasta Depok ini membahas 7 Agenda penting yang akan disetujui dan disahkan, yaitu; Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan November- Desember 2021, Persetujuan dan Pengesahan Pembagian Laba dan Pemberian Otoritas Kepada Direksi Untuk Membagikan Laba Perseroan Berdasarkan Laporan Keuaangan Diaudit November-Desember 2021, Persetujuan Penyederhanaan Tarif, Persetujuan Kerjasama Refinancing Untuk Jaringan PT YKK Zipper Indonesia, Persetujuan dan Pengesahan Board Manual Perusahaan, Persetujuan Pengklasifikasian Dana Cadangan Umum ke Ekuitas Perusahaan dan Lain-lain. Demikian disampaikan bahan keterangan kepada NERACA. Dasmir
Bappeda Kota Sukabumi Siap Impelemtasikan RAD-PG 2025-2029 NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)…
NERACA Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons kabar keengganan pihak swasta untuk kembali berpartisipasi dalam proyek infrastruktur pemerintah…
NERACA Jakarta -Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai langkah pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun sebagai upaya…
Bappeda Kota Sukabumi Siap Impelemtasikan RAD-PG 2025-2029 NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)…
NERACA Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons kabar keengganan pihak swasta untuk kembali berpartisipasi dalam proyek infrastruktur pemerintah…
NERACA Jakarta -Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai langkah pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun sebagai upaya…