NERACA
Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan, Pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam Kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022.
Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO atau crude palm oil) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini, dimana di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa waktu ini dan seiring dengan naiknya harga CPO internasional,” ujar Oke dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Lebih lanjut, menurut Oke, saat ini tengah terjadi kondisi supercycleyang memicu naiknya harga-harga komoditasbarang kebutuhan pokok.Ini dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi.
Salah satu komoditasyang terdampak dari kondisi ini adalah minyak goreng dimana bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya saat ini mengalami kenaikan.
“Saat ini harga CPO (crude palm oil) internasional berkisar USD 1.305/ton atau naik 27,17persen dibandingkan harga pada awal 2021. Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp19.500/liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp17.600/liter untuk minyak goreng curah,” papar Oke.
Sehingga dalam hal ini, Oke mengungkapkan, untuk tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi, Pemerintahmengambil langkah denganmemberikan ruang penjualan minyak goreng tidak hanya dalam bentuk kemasan.
Saat ini Pemerintah lebih mengedepankan pendekatan melalui edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam kemasan. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.
“Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi masyarakat agar perlahan mulai beralih ke penggunaan minyak goreng dalam kemasan. Hal ini tidak lain dalam rangka penyediaan pangan yang berkualitas,” ungkap Oke.
Sebelumnya pengaturan terkait minyak goreng sawit dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban pelaku usaha untuk memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dan melarang peredaran minyak goreng curah.
“Saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan pengganti untuk segera diterbitkan dalam waktu dekat. Namun demikian, kami akan tetap menekankan para pelaku usaha minyak goreng untuk tetap menjaga pemenuhan kebutuhan minyak goreng kemasan dalam negeri dengan harga terjangkau, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan industri termasuk UKM sekitar 32persendari total kebutuhan nasional sekitar 5,06 juta ton per tahun,”papar Oke.
Disisi lain, terkait naiknya harga minyak goreng kemasan beberapa bulan belakangan ini, maka Kemendag menyambut baik produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia(AIMMI) yang bekerja sama dengan ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) ang melakukan operasi pasar (OP) dibeberpa tempat agar masyarakat tetap bisa mengonsumsi minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Diharapkan langkah tersebut segera diikuti produsen minyak goreng lainnya untuk menambah ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana di masyarakat saat ini,” harap Oke.
“Naiknya harga bahan baku CPO secara internasional menyebabkan harga minyak goreng juga ikut naik. Terkait kondisi ini, tentu Pemerintah khususnya Kementerian Koordinator Perekonomian tidak tinggal diam. Dengan menggandeng Apical dan GIMNI, kami berharap dapat menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui kegiatan pasar minyak goreng agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” jelas Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Machmud.
Ketua Umum GIMNI, Bernard A. Riedo menuturkan, “Sinergi antara Pemerintah, Asosiasi, dan swasta sangat dibutuhkan dalam hal menstabilkan harga minyak goreng yang sedang melambung saat ini. Kami berharap sinergitas ini dapat berkelanjutan demi memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga untuk masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan.”
NERACA Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…
NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…
NERACA Jakarta – Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80 persen dibandingkan Maret 2025…
NERACA Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…
NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…
NERACA Jakarta – Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80 persen dibandingkan Maret 2025…