Aturan Wajib Kemas Minyak Goreng Sawit Dicabut

NERACA

Jakarta - Direktur   Jenderal   Perdagangan   Dalam   Negeri,   Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan, Pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam Kemasan   yang   akan   mulai   diberlakukan   pada   1   Januari   2022.  

Pencabutan   dilatarbelakangi tingginya  harga  minyak  kelapa  sawit  mentah  (CPO atau crude palm oil)  dan  melihat  kondisi  Indonesia  yang  masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini, dimana di tengah upaya pemulihan ekonomi  akibat  pandemi  Covid-19,  masyarakat  dihadapkan  pada  tingginya  harga  minyak  goreng yang terjadi beberapa waktu ini dan seiring dengan naiknya harga CPO internasional,” ujar Oke dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Lebih lanjut, menurut  Oke,  saat  ini  tengah  terjadi  kondisi supercycleyang  memicu  naiknya  harga-harga komoditasbarang kebutuhan pokok.Ini dikarenakan peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan  suplai  yang  mencukupi. 

Salah  satu  komoditasyang  terdampak  dari  kondisi  ini  adalah minyak  goreng  dimana  bahan  bakunya  berasal  dari  CPO  yang  harganya  saat  ini  mengalami kenaikan.

“Saat  ini  harga  CPO  (crude palm oil) internasional berkisar USD  1.305/ton  atau  naik  27,17persen dibandingkan harga pada awal 2021. Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka  Rp19.500/liter  untuk  minyak  goreng  kemasan  dan  Rp17.600/liter  untuk  minyak  goreng curah,” papar Oke.

Sehingga dalam hal ini, Oke mengungkapkan, untuk tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan minyak goreng dalam  negeri  sekaligus  menjaga  daya  beli  masyarakat  yang  terdampak  pandemi, Pemerintahmengambil  langkah denganmemberikan  ruang  penjualan  minyak  goreng  tidak  hanya  dalam bentuk   kemasan.

Saat   ini   Pemerintah   lebih   mengedepankan   pendekatan   melalui   edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam kemasan. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng  kemasan  lebih  memenuhi  syarat  kesehatan  dan  dari  sisi  harga  lebih  stabil  dibandingkan minyak goreng curah.

“Kami akan mengambil langkah lain untuk mengedukasi masyarakat agar perlahan mulai beralih ke  penggunaan  minyak  goreng  dalam  kemasan.  Hal  ini  tidak  lain  dalam  rangka  penyediaan pangan yang berkualitas,” ungkap Oke.

Sebelumnya  pengaturan  terkait minyak goreng sawit  dalam kemasan  diatur  dalam  Peraturan Menteri  Perdagangan  Nomor  36  Tahun  2020  tentang Minyak  Goreng  Sawit  Dalam  Kemasan. Dalam  peraturan  tersebut terdapat  kewajiban  pelaku  usaha  untuk  memperdagangkan  minyak goreng dalam kemasan dan melarang peredaran minyak goreng curah.

“Saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan pengganti untuk segera diterbitkan dalam waktu  dekat.  Namun  demikian, kami  akan  tetap  menekankan  para  pelaku  usaha  minyak  goreng untuk tetap menjaga pemenuhan kebutuhan minyak goreng kemasan dalam negeri dengan harga terjangkau, termasuk untuk pemenuhan  kebutuhan industri termasuk  UKM sekitar 32persendari total kebutuhan nasional sekitar 5,06 juta ton per tahun,”papar Oke.

Disisi lain, terkait naiknya harga minyak goreng kemasan beberapa bulan belakangan ini, maka Kemendag menyambut baik produsen  minyak goreng  yang  tergabung  dalam  Gabungan  Industri  Minyak  Nabati  Indonesia  (GIMNI)  dan Asosiasi Industri  Minyak  Makan  Indonesia(AIMMI) yang bekerja  sama  dengan  ritel  modern  anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) ang melakukan operasi pasar (OP) dibeberpa tempat agar masyarakat tetap bisa mengonsumsi minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Diharapkan langkah  tersebut segera  diikuti  produsen  minyak  goreng  lainnya  untuk  menambah  ketersediaan  minyak  goreng kemasan sederhana di masyarakat saat ini,” harap Oke.

“Naiknya harga bahan baku CPO secara internasional menyebabkan harga minyak goreng juga ikut naik. Terkait kondisi ini, tentu Pemerintah khususnya Kementerian Koordinator Perekonomian tidak tinggal diam. Dengan menggandeng Apical dan GIMNI, kami berharap dapat menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui kegiatan pasar minyak goreng agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” jelas Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Machmud.

Ketua Umum GIMNI, Bernard A. Riedo menuturkan, “Sinergi antara Pemerintah, Asosiasi, dan swasta sangat dibutuhkan dalam hal menstabilkan harga minyak goreng yang sedang melambung saat ini. Kami berharap sinergitas ini dapat berkelanjutan demi memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga untuk masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan.”

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Nasional Perkuat Sukses Program Apotek Desa

NERACA   Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…

Periode Pertama Juni 2025 HBA Turun Menjadi USD100,97

NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…

Impor April 2025 Naik Signifikan

NERACA Jakarta –  Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80  persen dibandingkan Maret 2025…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kolaborasi Nasional Perkuat Sukses Program Apotek Desa

NERACA   Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, program Apotek Desa menjadi salah…

Periode Pertama Juni 2025 HBA Turun Menjadi USD100,97

NERECA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.197.K/MB.01/MEM.B/2025 telah menetapkan…

Impor April 2025 Naik Signifikan

NERACA Jakarta –  Pada April 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD20,59 miliar. Nilai ini naik 8,80  persen dibandingkan Maret 2025…