Nasib RSBI di Ujung Tanduk

Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekarang berada di ujung tanduk. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang uji materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Artinya, masa depan RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) tinggal menunggu ketok palu, apakah dilanjutkan atau dihentikan.

 

Uji materi UU tersebut khususnya mempersoalkan pasal 50 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 yang berbunyi “Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memunculkan dualisme sistem pendidikan, serta berpotensi menghilangkan jati diri bangsa. Karena itu MK diminta penggugat, untuk membatalkan pasal itu, atau membubarkan RSBI/ SBI yang dibentuk pada tahun ajaran 2006/ 2007.

Saksi ahli Daoed Joesoef, mantan Mendikbud, dengan tegas menyatakan pemerintah harus segera meniadakan RSBI atau SBI. Sebab, sistem pembelajaran yang diterapkan di RSBI ataupun SBI secara terang-terangan melanggar konstitusi, yakni terkait penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar formal dalam pembelajaran di sekolah tersebut.

Penggugat mengkritisi RSBI yang hanya berfokus pada pengembangan intelektualitas. Dari fakta lapangan, terungkap bahwa 50% dana RSBI untuk sarana dan prasarana, sementara untuk pengembangan dan kesejahteraan guru hanya 20%, dan 10% untuk manajemen sekolah. Ironisnya, kebijakan RSBI muncul di tengah sebagian besar sekolah masih di bawah standar pelayanan minimal. Sejatinya, pemerintah mendorong peningkatan mutu ke standar nasional dan memperluas sekolah selevel RSBI, sehingga bisa diakses oleh siswa dari segala strata ekonomi.

Mantan Mendikbud itu secara gamblang menilai RSBI dan SBI telah menciptakan perbedaan kelas (kastanisasi) warga negara Indonesia. Pertama, kelompok yang dibuat cerdas sehingga dapat mengisi pembangunan nasional dengan segala imbalannya. Dan, kelompok kedua hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan nasional.

Kita memang belum tahu akhir dari pasal 50 UU Sisdiknas tersebut. Jika MK memutuskan pasal tersebut tidak sesuai dengan Konstitusi, otomatis sekolah-sekolah dengan status RSBI dan SBI pun kehilangan dasar hukum. Sebaliknya, jika MK memutuskan uji materi ditolak, RSBI dan SBI akan tetap dilangsungkan.

Tapi yang jelas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun ini menghentikan pengembangan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), menyusul akan dilakukannya evaluasi terhadap program itu.

Walau niat pemerintah mendirikan RSBI dan SBI tersebut sangat baik dan merupakan langkah terobos (breakthrough) menciptakan generasi berdaya saing global. Namun pada kenyataan di lapangan, banyak pihak merasakan adanya suasana perbedaan penggolongan sekolah dan sekaligus siswa di dalamnya. Apalagi, RSBI dan SBI dibiayai pemerintah dan orang tua yang mampu.

Kita berharap, judicial review ini – entah siapa yang nanti kalah atau menang – menjadi momentum para pejabat pendidikan untuk berpikir konstitusional, yakni membuat sistem pendidikan bermutu bagi semua warga negara. Bukan segelintir pihak yang mempunyai kesempatan bersekolah di RSBI dan SBI. Ini juga amanah implementasi dari Sila ke-5 Pancasila.

BERITA TERKAIT

Diplomasi PUIC

Indonesia kembali membuktikan posisinya sebagai aktor penting dalam kancah diplomasi global dengan sukses menjadi tuan rumah Sidang Parliamentary Union of…

Diversifikasi Pasokan Energi

  Kebijakan proteksionis  Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump, dengan penerapan tarif impor yang tinggi, menjadi tantangan tersendiri bagi…

Outsourcing vs Keadilan Pekerja

    Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing patut didukung sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Diplomasi PUIC

Indonesia kembali membuktikan posisinya sebagai aktor penting dalam kancah diplomasi global dengan sukses menjadi tuan rumah Sidang Parliamentary Union of…

Diversifikasi Pasokan Energi

  Kebijakan proteksionis  Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump, dengan penerapan tarif impor yang tinggi, menjadi tantangan tersendiri bagi…

Outsourcing vs Keadilan Pekerja

    Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing patut didukung sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak…