Jakarta-Presiden Jokowi akhirnya memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun, berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mengizinkan perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas karyawan operasional 100% serta karyawan penunjang 25%.
NERACA
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden dalam keterangan virtualnya di Jakarta, Selasa (20/7).
Dalam pelonggaran bertahap ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan kembali beroperasi. Catatannya, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki tempat di ruang terbuka. "Bagi yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat," tegas Jokowi.
Selain itu, pelaku usaha hanya boleh beroperasi hingga Pk. 21.00. Sedangkan bagi pelanggan yang makan di tempat hanya diperbolehkan selama 30 menit saja. "Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," ujar Presiden.
Selain itu, beberapa tempat yang dilakukan pelonggaran antara lain, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Pasar tradisional diizinkan buka hingga pk. 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. "Pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pk. 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tutur Jokowi.
Pasar tradisional, yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00. Tentunya dengan kapasitas maksimal 50% yang menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Lalu, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan kembali dibuka. para pelaku usaha ini diizinkan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. "Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," ujar Jokowi.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Usulan Apindo
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mengizinkan perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas karyawan operasional 100% serta karyawan penunjang 25%.
Hariyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengharapkan pemerintah mempertimbangkan usulan ini, terutama untuk perusahaan yang telah memvaksin karyawan, apabila hendak memperpanjang PPKM setelah 26 Juli 2021.
Dengan demikian, menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 bisa berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. "Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Hariyadi seperti dikutip Antara, Rabu (21/7).
Dia juga meminta pemerintah memperhatikan perusahaan manufaktur yang telah memiliki kontrak komitmen untuk memenuhi kebutuhan perusahaan lain, baik di lingkup nasional maupun internasional. Pasalnya, apabila tidak memenuhi kontrak ini, perusahaan yang bersangkutan bisa terkena denda.
"Selain itu, perusahaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi. Perusahaan juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Hariyadi ikut menginginkan pemerintah dapat mengizinkan industri manufaktur non-esensial dan penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional 50% dan karyawan penunjang 10%. Nantinya apabila telah boleh beroperasi, lanjut dia, protokol kesehatan di perusahaan bisa diaudit secara berkala baik oleh pemerintah, pihak swasta, maupun pelanggan.
Kemudian, apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur esensial yang positif Covid-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat dan menurunkan kapasitas karyawan operasional menjadi 50% dan karyawan penunjang 10%.
Begitu pula apabila terdapat karyawan di perusahaan manufaktur non-esensial yang positif Covid-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat, serta menurunkan kapasitas menjadi 25% karyawan operasional dan 5% karyawan penunjang.
Selain itu, Apindo memberikan 6 (enam) usulan kepada pemerintah terkait adanya perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM disebut dapat memberikan dampak negatif bagi sektor manufaktur nasional.
Salah satu contohnya, Purchasing Manager's Index (PMI) Indonesia sepanjang 2021 belum pernah kembali turun ke bawah level 50,0. PMI Indonesia per Juni 2021 tercatat turun ke level 53,5 dari posisi tertinggi sejak PMI Indonesia diambil pada 2011 dikisaran 55,3. “Otomatis kalau industrinya tertekan, akan terkoreksi PMI-nya, akan tertahan, atau mungkin akan turun. Jadi ini tergantung dari efektivitas industri kita seperti apa,” ujar Hariyadi.
Adapun enam usulan Apindo kepada pemerintah terkait pengoperasian sektor manufaktur selama PPKM yang diyakini mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yaitu pertama, meningkatkan kapasitas industri sektor kritikal, esensial dan berorientasi ekspor serta industri penunjangnya menjadi 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang operasional jika telah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh tenaga kerja.
"Kedua, mengizinkan industri sektor non-esensial dan industri penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional sebanyak 50% dan karyawan penunjang operasional 10%,” ujarnya.
Ketiga, mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan bisa dieksekusi secara cepat. Keempat, mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu. "Perlu adanya komunikasi satu pintu agar dapat menciptakan kepastian dan ketenangan di masyarakat," ujarnya.
Kelima, perlu adanya desain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. Setidaknya ada tiga stimulus yang diinginkan dunia usaha, yakni penyeragaman terkait aturan restrukturisasi, subsidi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan keringanan tarif listrik.
Terakhir, mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah perindustrian dan perdagangan. Apindo telah bekerjasama dengan aparat berwajib untuk mempercepat upaya vaksinasi tersebut. "Vaksinatornya kami biayai secara gotong royong. Jadi, kami juga bekerja cepat,” tegas dia. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…
Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…
NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…
Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…