UU SJSN Dinilai Terlalu Berorientasi Ke Bisnis Asuransi - Hak Sosial Rakyat Terabaikan

Hak Sosial Rakyat Terabaikan

 UU SJSN Dinilai Terlalu Berorientasi Ke Bisnis Asuransi

 Jakarta – UU Sistem Jaminan Sosial Nasioanal (SJSN) dinilai terlalu berorientasi pada bisnis asuransi. Sehingga hak sosial rakyat berubah menjadi komoditi dagang. "Dalam UU SJSN ini  diatur tentang sistem deviden atau sistem pembagian keuntungan saham ala bisnis, yang hakikatnya tak lain adalah bisnis asuransi. Jaminan Sosial telah direduksi maknanya menjadi murni bisnis asuransi," kata pakar ekonomi Sri Edi Swasono kepada wartawan di Jakarta,22/3

 Dikatakan Guru Besar FEUI ini, terutama keberadaan Pasal 17 UU 40/2004 tentang SJSN sangatlah mengerikan, karena negara melepas kewajiban dan tanggungjawab rakyat dengan menitipkan nasib rakyat pekerja kepada pihak ketiga. Pihak ketiga itu adalah kekuatan pasar. “Pasar dalam era globalisasi ekonomi mengemban semangat kerakusan homo economicus dan predatorik ini. Karena itu pasar sebagai kaisar finansial global angat dominan memaksakan kehendaknya. Sehingga merongrong hak sosial rakyat itu,” tambahnya.

 Menurut mantan Ketua Dekopin ini, UU SJSN telah menggeser kewajiban negara yang bertugas menghormati hak sosial rakyat kepada pihak ketiga dalam bentuk wajib membayar iuran yang besarnya ditentukan pihak lain. “Ini bukan undang-undang jaminan sosial. Karena hak sosial rakyat berubah menjadi komoditi dagang, dan ini merupakan gerakan ideologis neoliberalisme yang bertentangan dengan UUD 1945,” terangnya.

 Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, menegaskan UU SJSN yang diuji materi oleh Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat (KJSPR) diakui hanya mengeksploitasi rakyat untuk keuntungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Hal ini tidak adil. Pemerintah mengeksploitasi rakyatnya demi keuntungan pengelola asuransi," ungkapnya.

 Anggota Wantimpres ini menilai asuransi sosial dengan bisnis asuransi umum hampir tidak ada bedanya. Dalam asuransi umum, setiap orang memiliki hak untuk memilih secara sukarela. Sedang pasal 17 UU SJSN ini pekerja dipaksa menjadi peserta asuransi.

“Dalam asuransi sosial,  pekerja Informal, orang tua yang bukan pensiunan, bayi dan anak-anak yang tidak termasuk fakir miskin tetapi tidak mampu membayar, dalam UU SJSN ini tak akan mendapatkan perlindungan negara,” tandasnya.

 Sementara itu, pakar tata negara Dr. Margarito Kamis, menilai norma peserta  pada ayat (1) pasal 17 UU SJSN ini mereduksi hakikat terminologi warga negara sebagai satu terminologi konstitusional yang digunakan dalam serangkaian pasal UUD 1945. “Ini mereduksi hakikat konstitusional dari terminologi warga negara sebagai satu terminologi hukum berubah menjadi terminologi sosiologis berkualitas numerik. 

 Lebih jauh kata Margarito, hakikat negara telah diubah sebagai organisasi untuk satu golongan. "Bahkan norma ini juga mengubah hakikat negara, sebagai organisasi kekuasaan yang diperuntukkan tidak untuk satu golongan, menjadi satu badan hukum komersial, dan diperuntukan untuk satu golongan saja, yaitu golongan pekerja,” tandasnya. **cahyo

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…