Polri Terbitkan Telegram Dukung Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan

NERACA

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021 itu berisi langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian.

Surat Telegram ini ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.

Melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/1), Agus Andrianto menjelaskan Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemik COVID-19.

"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan terutama di sektor pertanian yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemik COVID-19 serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," tutur Agus.

Menurut Agus, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi penekanan dalam Surat Telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut, yakni:

1. Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.

2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisasi seluruh hutan adat, hutan sosial dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," kata Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 ini.

Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholders atau pemangku kepentingan lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholders untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur/terlantar/tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Terakhir, para Kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.

"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti 'agroforestry', ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," papar mantan Kapolda Sumut ini.

Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan jajaran Polri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…