DPRD Depok Kebut Setujui APBD Murni 2021 dengan PJS Walikota Agar Jangan Macet

NERACA

Depok - Jelang akhir November 2020, DPRD berupaya kebut proses persetujuan APBD Murni 2021, agar proses lanjutan "agar jangan macet" saat dievaluasi Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Menteri di Kementerian Dalam Negeri RI. Sehingga, proses pelaksanaan kegiatan anggaran dapat berjalan pada awal Tahun Anggaran APBD pada 1 Januari 2021. Demikian rangkuman data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan NERACA dari rangkaian proses persetujuannya mulai pada 23 November 2020 yang masih dievaluasi Gubernur Jabar hingga saat berita ini diterbitkan, kemarin.

 

Persetujuan bersama dengan Pejabat Sementara Walikota Depok , H. Dedi Supandi S.STP,MSi melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang sebelumnya mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD atas penyampaian nota keuangan dan rancangan APBD 2021 PJS Walikota Depok‎.

 

Menurut laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Raperda tentang APBD tahun 2021, juga dibahas karena adanya perubahan dalam strukturnya.

 

"Hal tersebut, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan,” ujar Ketua DPRD Kota Depok berdasarkan hasil Laporan Pansus Raperdanya Nur hasyim dan Supariyono.

 

Dikatakan, dalam hal pengelolaan keuangan daerah bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan perda tentang APBD merupakan tugas dan wewenang Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan PERDA tentang DPRD.


Dijelaskan, tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait, merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini.


Rapat Paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan DPRD Kota Depok tahun anggaran 2021 berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang sudah disepakati antara PJS Wali Kota Depok dan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Depok tertanggal 12 Oktober 2020 serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat. Disamping itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

 

Permendagri tersebut memuat tentang sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.


"Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan tema pembangunan Jawa Barat tahun 2021 yaitu : peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saing daerah yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021," Pansus dalam laporannya.


Sedangkan tema Pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang (sosial, ekonomi, dan infrastruktur) baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.


DPRD Kota Depok sangat intensif membahas struktur baru APBD 2021, melalui badan anggaran DPRD kota depok yang telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait APBD Tahun 2021 ini, yaitu: rapat kerja pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) APBD 2021 pada tanggal 28, 29 Agustus 2020. Demikian diantaranya hasil liputan dan keterangan dari Humas Setwan DPRD Kota Depok yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…