Pelapor Eks Anggota DPR Asal Sultra Surati KPU

NERACA

 

Jakarta - Surya Ismail Bahari, yang melaporkan Haerul Saleh, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus penipuan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Langkah ini ditempuh Surya Ismail Bahari karena tersiar kabar bahwa Haerul, yang sudah berstatus jadi tersangka akan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat pergantian antar waktu (PAW)

 

Surat tersebut dikirimkan Surya Ismail Bahari pada 20 April 2020 lalu. Dalam surat yang diteken Surya Ismail Bahari dan salinannya diperoleh media, diketahui ditujukan kepada Ketua KPU Arief Budiman. Surat itu juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan beberapa lainnya.

 

Dalam surat tersebut, Surya Ismail Bahari menyampaikan bahwa Haerul Saleh telah ditetapkan dan masih sebagai tersangka atas kasus pidana penipuan kepada dirinya. Dia juga menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 9 Januari 2020 Nomor. B/102/I/RES.1.11/Ditreskrimum.

 

Dalam surat sebanyak tiga halaman itu, Surya Ismail juga menyampaikan kronologis utang-piutang yang berujung kasus hukum. Dalam tanda terima surat tersebut, Surya Ismail meneken sebagai pihak yang menyerahkan surat dan diterima Fandi, staf KPU.

 

Saat dikonfirmasi soal surat ke KPU tersebut, Surya Ismail Bahari tidak menyangkalnya.“Saya memang berkirim surat itu, sebagai bagian dan upaya menagih hak saya,” katanya, Selasa (7/7). “Sampai sekarang belum ada tanda-tanda utang saya dibayar oleh yang bersangkutan.”

 

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Haerul Saleh bersama dua temannya La Ode Husuna alias Jhon dan Tarhim dilaporkan ke polisi, lewat surat benomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum pada 16 Juli 2019 itu, akhirnya berbuntut penetapan status tersangka kepada Haerul Saleh. Laporan itu kemudian berujung penetapan tersangka yang terungkap dalam Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No : B/102/I/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Januari 2020 yang diteken AKBP M. Gafur A.H Siregar.

 

Surya mengatakan laporan polisi itu dibuat pada Januari lalu, karena Haerul tidak kunjung memenuhi kewajibannya melunasi utang senilai Rp 10 miliar, dan kompensasi pembagian keuntungan senilai Rp6,4 miliar.“Jadi totalnya Rp 16,4 miliar,” katanya

 

Dalam catatan kronologis kejadian yang diperoleh media, diketahui transaksi peminjaman uang itu terjadi pada 6 Juni 2018, ketika Haerul Saleh datang menemui Surya Ismail Bahari. Saat itu mantan anggota Komisi 11 DPR itu mengatakan memerlukan dana untuk mengangkut biji nikel sebanyak 100 ribu WT yang dikelola PT Ringa Jhon Indocemet yang melakukan kerja sama operasi dengan PT Toshida Indonesia.

 

Dana pinjaman berikut kompensasinya sesuai perjanjian Surya Ismail Bahari akan dikembalikan pada dua bulan, atau sekitar awal Agustus 2018. Namun kenyataan uang tersebut tidak pernah kembalikan hingga sekarang. Surya Ismail Bahari kemudian menempuh upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.

 

Kemudian saat dikonfirmasi, Haerul Saleh mengatakan mengenai surat tersebut, KPU sudah melakukan verifikasi kepada dirinya dan Polda Metro Jaya.”Hasil klarifikasinya bahwa status tersangkanya dan belum dijatuhi putusan pengadian yang berkekuatan tetap karena sampai tanggal 8 Juni 2020 berkas perkara masih dalam proses perbaikan oleh Ditreskrimum Unit Harda, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, status Sdr. Haerul Saleh, S.H sebagai tersangka tidak memenuhi kriteria calon yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon pengganti antarwaktu,” kata dia melalui sambungan via Whatsapp, Selasa (7/7). Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…