KPK-Pemprov Kalteng Bahas MCP dan Penanganan COVID-19

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membahas capaian "monitoring centre for prevention" (MCP) dan penanganan pandemi COVID-19.


Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (2/7) mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng dan jajarannya yang berhasil menduduki peringkat ke-8 dalam pengukuran MCP Tahun 2019.


"Beberapa program yang dilakukan tim koordinasi pencegahan sejalan dengan upaya yang dilakukan tim strategi nasional pencegahan korupsi yang meliputi perizinan dan tata niaga, reformasi birokrasi serta tata kelola keuangan negara. KPK berharap para kepala daerah terus konsisten mendukung kegiatan ini. Tujuannya agar negara kita terbebas dari KKN," kata Firli.


Hal tersebut disampaikan Firli dalam pembukaan rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring melalui telekonferensi, Kamis (2/7).


Terkait penanganan COVID-19, Firli menyampaikan tentang pentingnya menjaga keselamatan jiwa rakyat di masa pandemi yang juga dirasakan oleh tidak kurang dari 219 negara di dunia.


"Karena itu, kerja keras dan sinergi antara pemerintah, kepala daerah, TNI, Polri, Kejaksaan serta segenap elemen masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada segenap masyarakat Indonesia sangat penting. Artinya, apapun yang kita lakukan baik itu peraturan daerah, rencana strategis, program kerja daerah, perlu menyesuaikan dengan situasi pandemi," tuturnya.


Ia mengatakan pemerintah pusat juga telah membuat program utama dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yakni program kesehatan terkait keselamatan masyarakat baik itu berupa alat pelindung diri, obat-obatan, alat kesehatan, kelengkapan dokter, termasuk insentif untuk para tenaga medis.

Soal jaring pengaman sosial atau "social safety net", kata Firli, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga telah mengalokasikan bantuan sosial per Kepala Keluarga (KK).


"KPK meminta agar jajaran pemda bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Desa untuk mengawal penyampaian bansos ini," ucap Firli.


Ia juga menyampaikan lembaganya saat ini telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos melalui platform JAGA Bansos sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan apapun atas dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan bansos.


"Yang terakhir, sesuai Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di 270 daerah secara serentak, KPK mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk tidak menggunakan atau menyalahgunakan momen penyaluran bansos untuk kepentingan politik praktis," tuturnya.


Merespons sambutan Firli, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan beberapa hal perihal capaian program pencegahan yang telah dilakukan oleh pemerintahannya."Kalteng saat ini menjadi salah satu "piloting" pelaksanaan kebijakan satu peta atau "one map policy", kata Sugianto.


Berdasarkan peta indikatif tumpang tindih informasi geospasial tematik yang disusun oleh Kemenko Maritim, kata dia, diketahui terjadi tumpang tindih penggunaan lahan terindikasi seluas 6,2 juta hektare di Kalteng.


"Saat ini, rekomendasi penyelesaian tumpang tindih untuk masing-masing kabupaten/kota sedang dalam proses dikawal oleh tim Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi)," ungkap dia.


Sugianto juga memaparkan realiasasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan 27 Juni 2020, yaitu sebesar Rp792,5 miliar atau 54 persen dari target. Sementara terkait aset tanah pemda, ia mengungkapkan saat ini baru bersertifikat sebanyak 5.204 atau 33 persen dari total 15.671 bidang tanah se-Provinsi kalteng.


Berdasarkan data kumulatif daerah seluruh Indonesia, KPK mencatat jumlah anggaran penanganan COVID-19 di Kalteng sebesar Rp810 miliar yang menempatkan Kalteng pada peringkat ke-17.


KPK pun mengingatkan seluruh kepala daerah di Kalteng agar memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melakukan proses realokasi anggaran dan belanja, khususnya dalam penggunaan anggaran agar sesuai prosedur dan didasarkan pada perencanaan dan kebutuhan.


Rakor ini diselenggarakan sebagai rangkaian kegiatan tim koordinasi pencegahan korupsi wilayah II KPK di Kalteng.


Selama satu pekan ini juga dilakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Kalteng, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalteng, Bank Kalteng, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kapolda Kalteng, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…