Standar Protokol Kesehatan

Di tengah masa pemberlakuan PSBB Transisi, semua peraturan protokol kesehatan sejatinya wajib mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya semua moda transportasi seperti KRL CommuterLIne, MRT, Bus TransJakarta, seharusnya berpedoman pada protokol kesehatan baku, yaitu memakai masker, jaga jarak fisik (physical distancing) dan selalu cuci tangan.

Namun akan terasa aneh jika PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat peraturan yang cukup meresahkan, khususnya bagi penumpang usia 60 ke atas (Lansia) yang dilarang naik KRL CommuterLine sebelum Pk. 10.00. Lantas apa dasar aturan yang dibuat manajemen PT KCI? Ingat, karena dalam membuat peraturan yang bersifat kebijakan publik seharusnya dilengkapi latar belakangnya seperti hasil survei, dan selalu merujuk ketentuan di atasnya.

Namun, berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan Protokol kesehatan bagi pengoperasian angkutan perkeretaapian diatur dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Kemudian turunannya termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020.

Ternyata, dalam SK Menkes maupun SE Gugus Tugas, Permenhub No 41/2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian No 14/2020, tidak ada ketentuan yang melarang penumpang usia 60 tahun ke atas (Lansia) untuk naik transportasi umum. Pengelola MRT dan Bus TransJakarta juga tidak membatasi waktu bagi Lansia, selama tetap berpedoman pada standar protokol kesehatan tersebut.

Karena itu, kita melihat menyimpulan peraturan internal yang dibuat Direksi PT KCI perihal larangan naik KRL sebelum Pk. 10.00 pagi khususnya bagi Penumpang Lansia, merupakan aturan yang dibuat tanpa landasan hokum yang sahih.

Berbeda halnya, jika peraturan internal manajemen PT KCI tersebut bersifat imbauan, bukan larangan yang kaku seperti diterapkan di beberapa stasiun di Jabodetabek, tentu akan membuahkan hasil positif bagi semua Lansia yang kondisinya saat ini sehat, apalagi dibuktikan ada yang memiliki surat keterangan hasil rapid test (negatif).

Untuk itu, manajemen PT KCI sebaiknya segera mengubah peraturan larangan naik sebelum Pk. 10.00 menjadi imbauan. Bagaimanapun setiap penumpang KRL termasuk para Lansia mempunyai hak yang sama pengguna jasa transportasi darat tersebut.

Adalah sebuah kebijakan publik setidaknya wajib memperhatikan ketentuan yang lebih tinggi seperti SK Menkes, Permenhub, SE Dirjen Perkeretaapian dan SE Gugus Tugas Covid-19, agar terjadi kesinkronan dan pemahaman yang sama atas interpretasi aturan yang bersifat universal.

Sangat tidak elok jika instansi pelaksana seperti PT KCI membuat aturan yang seenaknya membatasi ruang gerak Lansia khususnya saat ini masih sehat alias tidak sakit, dilarang naik KRL sebelum Pk. 10.00. Karena mereka (Lansia) saat ini juga ada yang masih aktif diperbantukan baik di Kementerian/Lembaga, TNI-Polri maupun perusahaan swasta. Bayangkan jika di kantornya akan rapat mulai Pk. 10.00, lantas mereka (Lansia) tidak boleh naik KRL sebelum Pk. 10.00 tentu akan sangat mengganggu produktivitas kantornya.

Untuk itu, pengelola KRL CommuterLine dapat menyesuaikan kondisinya dengan pengelola MRT dan Bus TransJakarta, yang sama berfungsi sebagai angkutan umum. Namun keduanya tidak mengatur waktu khusus bagi Lansia, dan ingat sampai sejauh ini belum ada survei berapa jumlah Lansia yang tertular Covid-19 via KRL CommuterLine, kecuali asumsi atau perkiraan yang tidak berdasar saja selama ini.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…