Lawan Covid-19, Perketat Penumpang Pesawat

NERACA

Jakarta - Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta memperkuat sinergi selama periode pembatasan penerbangan melalui pembentukan Gugus Tugas Penanganan Akselerasi Penanganan Akselerasi Soekarno-Hatta Covid-19.

Ketua COVID-19 Handling Acceleration Task Force Letnan Jenderal Doni Monardo menunjuk Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin untuk menjalankan Gugus Tugas Penanganan COVID Soekarno-Hatta.

Kemudian, dalam struktur, Muhammad Awaluddin berada di posisi Ketua dan menunjuk Manajer Umum Eksekutif Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi sebagai Kepala Eksekutif Satuan Tugas Covid-19 Soekarno-Hatta.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan No. 09/2016 yang menyatakan bahwa harus ada satu akuntabel (akuntabilitas tunggal) dalam operasi bandara. Satu-satunya yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Manajer Umum Eksekutif Bandara Soekarno-Hatta.

"Soekarno-Hatta memiliki peran yang sangat vital di tengah pandemi ini, salah satunya adalah untuk mempercepat penanganan Covid-19. Oleh karena itu, operasi Soekarno-Hatta saat ini didukung atau didukung oleh Soekarno-Hatta Covid-19 Gugus Tugas Percepatan Penanganan, "kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Satuan Tugas Akselerasi Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta sendiri terdiri dari berbagai elemen yaitu Otoritas Bandara Wilayah I, PT Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan - Kementerian Kesehatan, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, dan TNI/Polri.

Gugus tugas ini juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Udara dari Gugus Tugas Penanganan Akselerasi COVID-19 Nasional, dan memiliki tugas untuk memastikan pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta selalu mengacu pada lima hal. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Kontrol Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H

Ketiga, Sirkuler Satuan Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19 No. 04/2020 tentang Kriteria untuk Membatasi Perjalanan Orang-Orang Agar Percepatan Penanganan COVID-19. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Pedoman Operasional Transportasi Udara untuk Melaksanakan Pembatasan Perjalanan dalam Konteks Percepatan Penanganan Covid-19

Kelima, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Penanganan Warga Negara Indonesia dan Kedatangan Orang Asing di Pintu Masuk Negara dan Wilayah dalam Situasi Pembatasan Sosial Skala Besar

Setelah ini, gugus tugas kemudian menetapkan berbagai prosedur, salah satunya adalah menangani keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat.

"Fokusnya sekarang memang untuk mengimplementasikan ketentuan SE 04/2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menteri Kesehatan 313/2020 tentang kedatangan penumpang internasional," kata Muhammad Awaluddin.

Setiap hari saat ini terdapat 239 personel yang ditugaskan ke Gugus Tugas Penanganan Akselerasi COVID-19 Soekarno-Hatta yang secara khusus mengawasi jalannya prosedur keberangkatan penumpang rute domestik dan kedatangan penumpang internasional. Personel terdiri dari Asisten Keamanan Penerbangan dan Layanan Medis dari PT Angkasa Pura II, KKP - Kementerian Kesehatan, dan TNI/Polri.

"Jumlah personel di titik keberangkatan dan kedatangan kini telah meningkat menjadi 239 personel per hari. Dengan penambahan personel, prosedurnya dilakukan lebih ketat. Kami memastikan semua personel berusaha menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada adalah kekurangan, maka evaluasi akan dilakukan bersama. "

"Personil yang bertugas juga mengidentifikasi calon penumpang yang membawa dokumen tidak valid hingga tes cepat/sertifikat PCR berakhir. Hingga saat ini ada lebih dari 100 calon penumpang yang telah ditolak keberangkatan karena mereka tidak memenuhi dokumen yang diperlukan," kata Muhammad Awaluddin.

Adapun untuk membuat pemeriksaan dokumen dan kesehatan lebih fokus, sekarang proses keberangkatan rute domestik di Terminal 2 dibagi menjadi 4 pos pemeriksaan. Calon penumpang juga harus secara pribadi menjalani setiap proses di pos pemeriksaan, atau tidak dapat diwakili.

"Prosedur di setiap pos pemeriksaan dilakukan dengan memprioritaskan transparansi tatap muka antara personel dan calon penumpang pesawat untuk memastikan kepatuhan dengan aspek keselamatan dan keselamatan penerbangan," jelas Muhammad Awaluddin.

 

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…