Refocussing Anggaran Covid-19 Butuh Peran Pajak

 

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Staf Ditjen Pajak *)

 

Hingga Maret 2020, penyakit coronavirus 2019 (Covid-19), terindentifikasi dan berkembang pesat di Eropa, Amerika Utara, Asia, dan Timur Tengah, dengan kasus terkonfirmasi pertama diidentifikasi di negara-negara Afrika dan Amerika Latin. Pada 16 Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 di luar China telah meningkat secara drastis dan jumlah negara, negara bagian, atau wilayah yang terdampak. Berdasarkan indikator tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan, dan tingkat kelambanan yang mengkhawatirkan maka pada 11 Maret 2020, Direktur Jenderal WHO menetapkan situasi Covid-19 sebagai pandemi.

Perkembangan Covid-19

Berdasarkan data jurnal di dalam www.thelancet.com Vol 395 mengenai Covid-19: towards controlling of a pandemic, kelompok Penasihat Strategis dan Teknis WHO untuk Bahaya Menular (STAG-IH) secara teratur meninjau dan memperbarui penilaian risiko Covid-19 untuk membuat rekomendasi kepada program kedaruratan kesehatan WHO. Pertemuan formal terbaru STAG-IH pada 12 Maret 2020, termasuk pembaruan situasi Covid-19 global dan tinjauan umum prioritas penelitian yang ditetapkan WHO pada 2 Maret 2020, di Jenewa, Swiss. Pertemuan ini bertujuan untuk memprioritaskan rekomendasi dari pertemuan sebelumnya tentang penelitian Covid-19 yang diadakan pada awal Februari 2020.

Untuk menanggapi Covid-19, banyak negara menggunakan kombinasi kegiatan penahanan dan mitigasi dengan maksud menunda lonjakan besar pasien dan meratakan kemampuan penyediaan fasilitas medis di rumah sakit, sambil melindungi kelompok yang paling rentan dari infeksi, yaitu lanjut usia dan mereka yang memiliki komorbiditas.

Variasi kegiatan ini didasarkan pada penilaian risiko nasional yang berkali-kali mencakup perkiraan jumlah pasien yang membutuhkan rawat inap dan ketersediaan tempat tidur rumah sakit dan dengan dukungan ventilasi memadai. Sebagian besar strategi respons nasional mencakup berbagai tingkat pelacakan kontak dan isolasi diri atau karantina dan mempromosikan langkah-langkah kesehatan masyarakat, termasuk mencuci tangan, etiket pernapasan, dan menjaga jarak sosial. Selain itu, pada kondisi yang lebih parah, persiapan sistem kesehatan untuk lonjakan pasien yang sakit kronis yang memerlukan isolasi, oksigen, dan ventilasi mekanis, memperkuat pencegahan dan pengendalian infeksi fasilitas kesehatan, dengan perhatian khusus pada fasilitas panti jompo, dan penundaan atau pembatalan pertemuan publik skala besar.

Pandemi ini pun berimbas kepada negara Indonesia. Menurut data www.covid19.go.id, hingga pada tanggal 30 Maret 2020 pasien yang positif Covid-19 sebanyak 1,414 dengan jumlah yang sembuh dan meninggal sebanyak 75 dan 122 orang. Tekanan ini pun bukan hanya melumpuhkan kegiatan ekonomi global namun juga perekonomian di Indonesia. Untuk merespon cepat dalam hal pembiayaan dalam bidang kesehatan khususnya penanggulangan Covid-19 maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui peraturan ini, penyaluran dan penggunaan DBH (Dana Bagi Hasil), DAU (Dana Alokasi Umum), dan DID  (Dana insentif Daerah) tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan atau Perubahan APBD. Melalui dana tersebut pemerintah daerah wajib menganggarkan dana kesehatan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Selain itu, refocussing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dianggarkan sebesar Rp3,37 Triliun. Alokasi anggaran ini digunakan untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,14 Triliun, Deputi Bidang Penanganan Darurat PNPB sebesar Rp27,68 Miliar, dan Deputi Bidang Logistik BNPB sebesar Rp106,79 Miliar. Selanjutnya untuk anggaran pada Gugus Tugas sebesar Rp12,78 Miliar, dan keperluan Mabes TNI Rp82 Miliar.

Peran Pajak

Sumber pendanaannya pun menggunakan instrumen fiskal APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2020 yang ditopang lebih dari 75% dari uang pajak. Kebijakan pemerintah yang mengeluarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020 memberi ruang relaksasi bagi masyarakat yang menerima dampak langsung dengan memberikan insentif pajak.

Insentif pajak atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, dan angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada beberapa industri tertentu yang dijelaskan lengkap dalam lampiran tersebut. Namun, permasalahan saat ini, dengan adanya beban pengalokasian untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 disamping juga adanya relaksasi sebagai dukungan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak, kontribusi pajak masih diperlukan.

Bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai tanggungan pajak dan dalam kondisi mampu, peran uang pajak sangatlah dibutuhkan. Dengan melaporkan serta menyetorkan pajak secara berkala di tengah krisis saat ini, posisi pajak sama dengan bentuk sumbangan yang diberikan dalam hal bantuan sosial tersebut.

Bagaimana bisa, pemerintah memberikan insentif kepada petugas paramedis tanpa bantuan dari setiap masyarakat melalui pajak. Pembangunan fasilitas kesehatan darurat ataupun menggaji aparat pemerintah serta daerah yang tak kenal kenal menjaga dan menjadi garda terdepan pengamanan negara atas wabah ini sekalipun tidak terlepas dari kontribusi warga negaranya.

Sudah saatnya kita saling bantu membantu, terutama pihak-pihak yang fokus terhadap musibah ini. Pemerintah pun tidak mungkin dapat bergerak sendiri, saling berbagi maupun membantu melalui penyetoran uang pajak ataupun lewat dana sosial, harapannya adalah sama. Bahu membahu, menjadi lilin penerang dan selalu menyadari bahwa kontribusi satu sama lain mempunyai arti yang sangat penting.*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…