Kemendag dan Polri Bersinergi Tindak Pelanggaran di Post Border

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Kepolisian Negara RI (Polri) terus perkuat sinergi dalam melakukan penindakan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border).

Salah satu bentuk sinergi ini yaitu dengan memusnahkan barang temuan impor di post border hasil pemeriksaan bersama. Kali ini, yang dimusnahkan adalah kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) yang diimpor oleh PT. ABN. Jumlahnya mencapai 15 ton dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Pemusnahan temuan tersebut dilakukan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta.

"Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Hasil pemeriksaan dan pengawasan Kemendag dan Bareskrim Polri tersebut menunjukkan adanya pelanggaran oleh PT. ABN yang telah melakukan impor tanpa disertai perizinan impor yang sesuai yaitu surat persetujuan impor dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan," jelas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menegaskan, Kemendag bersama Bareskrim Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di post border.

Wahyu menyampaikan, mekanisme pengawasan post border dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.

"Pemeriksaan post border sebenarnya bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. Namun, sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor di luar kawasan pabean," tegas Dirjen Veri.

Selain pemusnahan, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag dan kementerian/lembaga teknis terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Wahyu.

Kementerian Perdagangan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan menyampaikan terima kasih kepada Polri atas kerja samanya dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal. Sebelumnya, Kemendag juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada September 2019 dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas, dan sepatu. Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor.

Penyederhanaan ini dilakukan dengan mengurangi barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.

Tidak hanya Kemendag yang memerangi perdagangan illegal. Sebelumnya Kementerian Kelatuan dan Perikanan (KKP) pun juga memerangi illegal fishing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali berhasil menangkap kapal asing ilegal berbendera Filipina yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 716-Perairan Laut Sulawesi.

Sebuah kapal penangkap ikan dengan nama M/BCA MARIAN berhasil diringkus pada tanggal 29 Januari 2020.

“Kapal Pengawas Perikanan kami telah melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Filiphina, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah” jelas Nilanto Perbowo, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Menurut Nilanto, penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

“Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram”, tambah Nilanto.

Lebih lanjut, Nilanto menegaskan kembali bahwa penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP NRI. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI”, sambung Nilanto.

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…