Paradigma Baru Pencegahan dan Penanganan Masalah Perbankan

 

Oleh: Randi Mesarino, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu *)

 

Belajar dari pengalaman krisis keuangan global sebelumnya, pada tahun 2016 Pemerintah Indonesia bersama dengan DPR RI telah menerbitkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) sebagai regulasi yang mengawali paradigma baru pencegahan dan penanganan permasalahan bank di Indonesia.

Beberapa pengalaman krisis global masa lalu dapat dijadikan pembelajaran. Runtuhnya Lehman Brothers pada September 2008 lalu merupakan titik puncak dari dimulainya krisis keuangan yang melanda dunia. Berdasarkan temuan dari The Financial Crisis Inquiry Commision’s Final Report (2011), krisis tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu kegagalan dalam perluasan regulasi keuangan. Berangkat dari hal tersebut, maka pada tahun 2010, Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menerbitkan DoddFrank Wall Street Reform and Consumer Protection Act untuk mengurangi berbagai risiko yang mungkin menerpa sistem keuangan AS.

 Perbankan dan Krisis di Indonesia

Perbankan memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran. Selain itu, bank juga sebagai agent of development, yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan para pelaku ekonomi.

Dalam melakukan fungsinya tersebut, sektor perbankan memiliki eksposur terhadap berbagai macam risiko. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapat memelihara kesinambungan proses bisnisnya sehingga proses intermediasi keuangan dalam perekonomian dapat berkelanjutan dan berjalan dengan efisien. Dengan melihat pentingnya perbankan dalam perekonomian maka upaya memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan khususnya perbankan menjadi sangat penting.

Pada akhir tahun 1990–an, Indonesia mengalami krisis moneter yang diawali krisis di sektor perbankan. Krisis tersebut berimbas pada perekonomian dan stabilitas nasional sehingga Stabilitas Sistem Keuangan nasional menghadapi tantangan yang sangat berat. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional menurun tajam, ditandai dengan terjadinya penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah perbankan. Akibatnya, sejumlah Bank mengalami kesulitan likuiditas dan permasalahan solvabilitas yang menjurus kepada runtuhnya sistem perbankan nasional dan pada gilirannya berdampak pada terganggunya sistem pembayaran dan perekonomian nasional. Untuk menyelamatkan perekonomian nasional pada saat itu, Pemerintah harus mengeluarkan biaya program penjaminan simpanan, program rekapitalisasi perbankan, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan jumlah sekitar Rp. 640 triliun.

Dalam menangani krisis yang terjadi pada akhir tahun 1990-an tersebut, Pemerintah belum mempunyai landasan hukum yang memadai untuk melakukan langkah-langkah penanganan kondisi tidak normal. Terlebih lagi, pada saat itu belum ada mekanisme koordinasi yang baik antara Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan pengawas perbankan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai otoritas fiskal. Belajar dari krisis tersebut, Pemerintah secara terus menerus melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan lebih siap dalam menghadapi Kondisi Tidak Normal. Upaya perbaikan tersebut meliputi penataan kembali kelembagaan yang ada, antara lain melalui reorganisasi Kemenkeu, amandemen UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan melalui UU Nomor 24 Tahun 2004 dan terkahir dengan menerbitkan UU PPKSK.

 Paradigma Baru

Penerbitan UU PPKSK dilakukan dalam rangka membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan. Fokus dari UU ini adalah pada mekanisme koordinasi antarlembaga dalam rangka menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan, sekaligus melengkapi peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk permasalahan yang tidak dapat ditangani oleh lembaga secara sendiri-sendiri sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.

UU PPKSK mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Peran masing-masing lembaga dalam KSSK diharapkan dapat menutup celah kekosongan pengaturan yang ada selama ini dan diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kerja perusahaan yang baik (good corporate governance) antar lembaga yang pada akhirnya mendukung berfungsinya market discipline dalam rangka pencegahan dan penanganan permasalahan bank.

Titik berat UU PPKSK terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Hal tersebut di dasarkan pada dua pertimbangan utama yakni Pertama, permasalahan bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem pembayaran yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif dan berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian dan Kedua, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan, khususnya bank sistemik, dan perlu dijaga keamanannya dari kemungkinan kegagalan bank. Dalam UU PPKSK ini, kebijakan penanganan permasalahan bank diutamakan menggunakan sumber daya bank itu sendiri (bail-in) dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran negara (bail-out). Kebijakan ini menetapkan bahwa uang negara hasil pungutan pajak tidak akan digunakan untuk menyelamatkan bank berdampak sistemik tersebut.

Jika upaya penanganan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan Bank, penanganan permasalahan bank dilakukan dengan dua cara yaitu Pertama, untuk penanganan kesulitan likuiditas dilakukan melalui pemberian fasilitas pinjaman dari BI, dan Kedua untuk penanganan masalah solvabilitas dilakukan melalui metode resolusi LPS.

Selanjutnya, UU PPKSK juga mengatur bahwa dalam hal terjadi  permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian maka berdasarkan rekomendasi KSSK, Presiden dapat memutuskan diselenggarakannya program restrukturisasi perbankan oleh LPS. Melalui program restrukturisasi perbankan tersebut, LPS diberikan serangkaian kewenangan untuk menangani permasalahan bank, baik bank sistemik maupun bank selain bank sistemik,  yang dianggap membahayakan perekonomian nasional.

Dalam teori utilitarianisme, prinsip kemanfaatan diletakkan sebagai tujuan utama hukum, di samping keadilan dan kepastian hukum. Prinsip manfaat yang diartikan sebagai kebahagiaan (happiness) yang mana baik buruk, adil atau tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak. Prinsip manfaat bagi seluruh orang secara adil praktis merupakan impian semata. Untuk menjadi kenyataan, prinsip kemanfaatan itu harus dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin orang merasa damai, aman, tenteram, tidak bertentangan dengan hukum fitrah manusia, sehingga bermanfaat bagi kehidupan semua orang.

Beranjak dari teori utilitarianisme tersebut, maka konsep yang ditawarkan oleh UU PPKSK mengedepankan penanganan permasalahan bank diserahkan kembali kepada industri untuk menyelesaikan secara mandiri permasalahannya (bail-in). Hal tersebut guna menjauhkan uang masyarakat untuk penggunaan injeksi likuiditas dan solvabilitas bank karena pada hakekatnya uang masyakat tersebut seyogianya diperuntukkan untuk pembangunan guna kesejahteraan masyarakat bukan untuk menjadi bemper dari kegagalan bank dalam mengelola risiko keuangan. Untuk itu, kemanfaatan dari kebijakan penanganan bank dalam UU PPKSK mendekati adil menurut teori utilitarianisme karena menjauhkan uang masyarakat dari risiko kegagalan bank dalam menangani permasalahannya.

 Tantangan Masa Depan

Indonesia masih memiliki tantangan dari sisi internal yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan. Tantangan ini antara lain dapat timbul dari segi koordinasi antarlembaga anggota KSSK, maupun peraturan pelaksanaan yang masih dalam pengkajian dan penyusunan secara lebih komprehensif.

Selain tantangan dari internal, tantangan eksternal berupa pergerakan ekonomi global juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Dikutip dari laman Kontan, Mark Mobius, seorang mantan Executive Chairman Franklin Templeton Investments, meramalkan bahwa efek perang dagang dan penguatan kurs dollar AS telah membebani pasar keuangan.  Hal ini semakin diperparah dengan kondisi  ketatnya likuiditas karena tindakan The Federal Reserve dan Bank Sentral Eropa yang menormalkan kebijakan moneter melalui upaya menaikkan suku bunga. Kenaikan suku bunga tersebut dapat menyebabkan era pendanaan murah berakhir dan berpotensi memantik krisis sistem keuangan.

Untuk menghadapi tantangan dari sisi internal dan eksternal, baik di masa sekarang maupun yang akan datang, maka sudah sepatutnya perlu dilakukan penguatan koordinasi antarlembaga yang menaungi bidang stabilitas sistem keuangan. Koordinasi dan trust building antar lembaga anggota KSSK menjadi kata kunci penentu keberhasilan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia. Semoga ke depan, industri perbankan dapat menyehatkan dirinya sendiri tanpa harus membebani uang masyarakat sebagaimana krisis tahun 1998. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…