MA: Penataan PKL di Trotoar Dibolehkan

MA: Penataan PKL di Trotoar Dibolehkan  

NERACA

Jakarta - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu secara hukum dibolehkan karena darurat.

"Tapi nanti ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi seperti itu. Tetapi kembali lagi, kalau itu untuk kepentingan masyarakat yang mendesak dibolehkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (6/9).

Menurut Abdullah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang bersikap bijak karena lebih mengutamakan kepentingan sosial dan keadilan untuk memberi kehidupan untuk rakyat kecil."Makanya saya selalu merespon ini untuk tidak disalahartikan. Kita harus menjadi penggerak masyarakat untuk bersikap dinamis dan konstruktif. Sehingga masyarakat itu betul-betul didorong untuk menjadi pengusaha," ujar Abdullah.

Abdullah mengatakan kalau ditanya soal hukum (legal justice) memang tidak boleh berdagang di trotoar, tetapi mengkritik kebijakan harus diperhatikan pula soal social justice dan moral justice-nya."Harus didahulukan keadilan baik social justice dan moral justice. Itu yang disebut bijak. Masa pedagang kaki lima mati, tidak diberi solusi?" kata Abdullah.

Mengenai keputusan MA yang membatalkan Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 25 ayat 1, menurut dia permasalahannya sudah selesai."Putusan MA sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dengan memindahkan pedagang kaki lima dan telah mengembalikan fungsi jalan sesuai undang-undang," ujar Abdullah.

Abdullah bingung ketika keputusan itu kini diungkit kembali. Menurut dia, mestinya itu dibahas setahun yang lalu atau delapan bulan yang lalu dan bukan sekarang.

Keputusan MA pun sudah dijalankan dengan pembangunan Jembatan Penyeberangan (skybridge). Sementara, pedagang yang berdagang di jalan, juga sudah dipindahkan ke sana."Setelah jalan Jatibaru berfungsi kembali, ya sudah," ujar Abdullah.

Dalam kesempatan itu, Abdullah juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan uji materi sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru."Sebelum diperbaiki Perda-nya secara keseluruhan, harus ada uji materi," ujar Abdullah.

Karena, kata Abdullah, jalan tidak boleh digunakan selain empat hal, menurut pasal 127 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yaitu untuk acara kenegaraan seperti upacara bendera, acara keagamaan, kepentingan sosial dan budaya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…