Pakar Hukum Lingkungan: Pemberdayaan Nelayan Karawang Sesuai UU

Jakarta-Pakar hukum lingkungan mengatakan pemberdayaan masyarakat untuk membantu penanggulangan pencemaran lingkungan, merupakan bentuk dari hak dan peran masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Ini sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut pakar hukum lingkungan hidup Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Dermawati Sihite, “Secara umum sesuai konteks Pasal 70. Karena partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam proses perlindungan dan pencegahan bencana, terutama untuk kesiapsiagaan. Baik terkait tumpahan minyak atau kebakaran. Makanya, masyarakat memang perlu didorong agar berpartisipasi aktif,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, baru-baru ini.

Dalam konteks Pasal 70, menurut dia, masyarakat memang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dan perlindungan lingkungan. Sebab, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap orang.

Karena itulah, Ema setuju dengan upaya Pertamina dalam memberdayakan masyarakat dan nelayan di Karawang. Apalagi karena dalam insiden tercecernya oil spill terdapat konteks pencemaran lingkungan yang sudah sangat mendesak. “Ini mendesak karena pencemarannya bisa berpengaruh pada ekosistem laut. Dengan semakin cepat dilokalisir maka semakin bagus. Jika dibiarkan berlaut-larut maka dampaknya terhadap lingkungan juga semakin besar,” jelasnya.

Begitupun Ema berharap, perusahaan migas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Misalnya saja, akan lebih bagus jika Pertamina juga melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Pembinaan ini penting. Karena jika ke depan terjadi insiden serupa, maka masyarakat yang sudah dibina tersebut, akan memiliki kemampuan yang cukup memadai.

“Jadi dalam kategori perlindungan kepada wilayah, Pertamina bisa melakukan pelatihan. Ketika terjadi insiden seperti ini, sudah ada timnya. Jadi sifatnya edukasi dan mitigasi. Hal ini yang dilakukan perusahaan perkebunan dalam membina masyarakat sekitar. Mereka  membentuk masyarakat ke dalam kelompok Manusia Peduli Api (MPA),” jelas Ema.

Dalam menangani ceceran minyak, Pertamina memang memberdayakan masyarakat sekitar pesisir Karawang. Mereka dilengkapi dengan peralatan memadai, termasuk masker. Bahkan, sebelumnya Pertamina juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap nelayan tersebut. Mereka tidak hanya membersihkan pantai dari ceceran oil spill, namun ada juga yang turut membersihkan di laut agar ceceran minyak tidak sampai pantai.

Ketua Rukun Nelayan Desa Sedari, Emong Sunarya mengaku pemberdayaan warga dan nelayan sebagai bentuk kesigapan Pertamina. Emong juga mengaku senang, karena para nelayan memperoleh upah dari Pertamina. Dengan demikian, di saat sebagian nelayan tidak bisa melaut, mereka tetap memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain. mohar

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…