Pemekaran Kota Palembang Harus Persetujuan DPRD dan Wali Kota

Pemekaran Kota Palembang Harus Persetujuan DPRD dan Wali Kota

NERACA

Palembang - Pemekaran Wilayah Seberang Ulu Kota Palembang menjadi Kabupaten Seberang Ulu legal secara hukum namun harus melalui persetujuan DPRD dan Wali Kota Palembang.

Pengamat hukum tata negara UIN Raden Fatah Palembang, Dr Faisol Burlian, mengatakan ketentuan pemekaran sudah tertuang dalam Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah."Pemekaran wilayah diatur dalam pasal 31, 32, 33 dan 34 UU Nomor 9 Tahun 2015, pemekaran yang dimaksud ada dua macam yakni memisahkan satu wilayah menjadi dua atau tiga wilayah atau menggabungkan dua atau tiga wilayah menjadi satu wilayah," ujar Dr Faisol Burlian di Palembang, Kamis (13/6).

Ia meluruskan asumsi bahwa Kota Palembang tidak bisa dimekarkan karena statusnya sebagai ibu kota provinsi, atau asumsi jika kota tidak bisa dimekarkan menjadi kabupaten. Menurut dia, selama persyaratan cukup maka sebuah daerah bisa dimekarkan, model pemekaran Kabupaten Seberang Ulu sama seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung atau Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Persyaratan tersebut, kata dia, tertuang dalam pasal 34 UU No 9 Tahun 2015 yakni syarat dasar kewilayahan dan syarat dasar kapasitas daerah yang meliputi luas, jumlah penduduk minimal, batas, cakupan, dan usia minimal wilayah yang dimekarkan."Syarat-syarat dasar itu sudah terpenuhi jika ingin membentuk Kabupaten Seberang Ulu, tinggal persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi lagi," lanjut dia.

Persyaratan lanjutan yakni persetujuan Wali Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang yang menerima aspirasi masyarakat untuk memekarkan wilayahnya. Jika disetujui maka Guberrnur Sumsel akan mengusulkannya ke Kemendagri lalu di pelajari oleh DPR RI, dalam hal ini kemungkinan usulan pemekaran harus mengantri panjang karena ada ratusan usulan otonomi sejak tahun lalu sudah diterima Kemendagri.

"Tapi biasanya di DPR ada skala prioritas, jadi usulan otonomi yang memang dirasa benar-benar mendesak akan didahulukan untuk dipelajari, bisa jadi Kabupaten Seberang Ulu termasuk yang mendesak," jelas dia.

Pemekaran Kabupaten Seberang Ulu tentu memiliki dampak positif dan negatif, kata dia. Positifnya ekonomi wilayah tersebut akan lebih berkembang dengan potensi SDA yang dimiliki dan membuka ribuan lapangan kerja."Untuk dampak negatifnya mungkin minim sekali, lebih banyak dampak positifnya, terutama mendidik daerah itu menjadi lebih mandiri dalam menentukan arah kebijakannya," demikian Dr Faisol Burlian. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Pemkab Bekasi Fokus Isu Prioritas Susun RPJMD 2025-2029

NERACA Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat fokus pada sejumlah isu prioritas sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka…

PNM Komitmen Terus Layani Pengusaha Ultra Mikro Hingga Pelosok Negeri

NERACA Jakarta – Telah melayani lebih dari 21 juta ibu-ibu dalam mengembangkan usahanya di sela-sela mengurus rumah tangga, PNM berkomitmen…

Diskumindag Kota Sukabumi Optimis Koperasi Merah Putih di 33 Kelurahan Terbentuk Sesuai Target

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, tengah mengejar pembentukan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkab Bekasi Fokus Isu Prioritas Susun RPJMD 2025-2029

NERACA Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat fokus pada sejumlah isu prioritas sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka…

PNM Komitmen Terus Layani Pengusaha Ultra Mikro Hingga Pelosok Negeri

NERACA Jakarta – Telah melayani lebih dari 21 juta ibu-ibu dalam mengembangkan usahanya di sela-sela mengurus rumah tangga, PNM berkomitmen…

Diskumindag Kota Sukabumi Optimis Koperasi Merah Putih di 33 Kelurahan Terbentuk Sesuai Target

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, tengah mengejar pembentukan…