Disnakertrans Sukabumi Yakin Perusahaan Patuhi Pelaksanaan THR

Disnakertrans Sukabumi Yakin Perusahaan Patuhi Pelaksanaan THR

NERACA

Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, meyakini jika semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi akan mematuhi surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2019 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019 bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

Hal itu bisa mengacu dari tahun-tahun sebelumnya, dimana setiap pembagian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di setiap perusahaan tergolong aman."Jadi kami meyakini jika lebaran tahun ini juga semua perusahaan akan mematuhi aturan pusat," terang Plt. Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada Neraca, Rabu kemarin (29/5).

Bahkan lanjut Iyan, sebagian besar para perusahaan sudah membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerjanya."Dari 644 perusahaan, sebagian sudah membayarkan tunjangan hari raya keagamaanya kepada karyawanya," terang Iyan.

Meskipun tergolong aman, namun pihaknya tetap membuka Pos Komando Satuan Tugas (posko Satgas) pengaduan tenaga kerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2019."Kita juga akan melakukan pengawasan ke lapangan, bukan hanya menunggu aduan saja," tegas Iyan.

Pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan besaran THR yang diberikan ke setiap pekerja diantaranya yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan."Ya seperti itu hitunganya," ujar Iyan.

Apabila ada pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, tentu saja akan dikenakan sangsi adminsitrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, tentang cara pemberian sangsi administrasi peraturan pemerintah nomor 78 tahun tahun 2015 tentang pengupahan."Makanya perusahaan harus tepat waktu dalam membayar THR keagamaanya," pungkas Iyan. Arya

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…