"Premanisme" Ekonomi

 

Oleh: Izzudin Al Farras Adha

Peneliti INDEF

 

Fenomena perilaku “premanisme” di Indonesia kini tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan hukum, tetapi juga sudah merambah aspek ekonomi. Kegiatan “premanisme” pada umumnya merupakan suatu tindakan mempertontonkan kegagahan yang menakutkan. Dalam  aspek ekonomi disebut dengan istilah “premanisme” ekonomi.

Gaya “premanisme” ekonomi tersebut baru saja terjadi akhir-akhir ini. Kejadian itu bermula ketika tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang beranggotakan Kementrian Pertanian, Kepolisian RI, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek sebuah gudang beras di Bekasi milik PT Info Beras Unggul (PT IBU).

Dalam penggerebekan tersebut, PT IBU dituduh melakukan berbagai kecurangan terkait perdagangan dalam pasar perberasan. Namun, tuduhan tersebut segera dibantah oleh PT IBU melalui komisaris utamanya sekaligus mantan Menteri Pertanian era Presiden SBY, Anton Apriyantono. Kemudian isu ini menjadi bola liar karena ternyata tindakan yang dilakukan serta argumentasi yang disampaikan oleh Satgas Pangan banyak cacatnya dalam aspek ekonomi.

Setelah berbagai argumen dibantah oleh para ekonom, narasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, dalam menanggapi penggerebekan yang mereka lakukan adalah masyarakat diminta menghormati proses hukum. Padahal, landasan penggerebekan yang menghebohkan tersebut sudah cacat sejak awal.

Konsep-konsep ekonomi seperti subsidi input dan output, intervensi harga oleh pemerintah dalam bentuk floor price dan ceiling price, serta perbedaan beras premium dan beras oplosan tidak dipahami secara utuh dalam konteks pasar perberasan. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen yang menjadi acuan penggerebekan juga belum selesai diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Bisa dilihat hasilnya bahwa sampai hari ini Kepolisian RI belum menetapkan satu pun tersangka atas kejadian penggerebekan gudang beras tersebut.

Kejadian penggerebekan ini membuka tabir bobroknya tata niaga beras di Indonesia. Gagal paham perberasan yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan pemerintahan seperti ini dapat menimbulkan distorsi dalam perekonomian. Koordinasi serta pemahaman yang komprehensif atas persoalan beras mutlak dimiliki oleh para pemangku kepentingan terkait seperti Kementan dan KPPU. Regulasi harus dibentuk dalam rangka menciptakan kebijakan yang efektif untuk menuntaskan permasalahan tata niaga beras di Indonesia. Harapannya tentu dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memenuhi kebutuhan pokok konsumen secara umum.

Jangan sampai justru pemerintah yang menambah benang kusut dalam usaha mengurai solusi perberasan. Terlebih, penggunaan aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI dalam menuntaskan persoalan ekonomi secara tidak tepat dapat menimbulkan “premanisme” ekonomi. Konsumen serta pelaku usaha tidak perlu dibuat dalam suasana ketakutan untuk melakukan aktivitas ekonomi.

 

BERITA TERKAIT

Peran LPS Kini Melemah?

  Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Pada kuartal pertama tahun 2025, ekonomi nasional tengah menghadapi tekanan…

Perkuat Sektor Manufaktur

Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian   Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…

Memacu Kinerja Bursa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…

BERITA LAINNYA DI

Peran LPS Kini Melemah?

  Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom  UPN Veteran Jakarta   Pada kuartal pertama tahun 2025, ekonomi nasional tengah menghadapi tekanan…

Perkuat Sektor Manufaktur

Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian   Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi…

Memacu Kinerja Bursa

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi Dosen Pascasarjana  Universitas Muhammadiyah Solo   Menapaki akhir semester I 2025 tidak bisa…