Oleh: Riza Fahriza
Bagi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, memasuki 2017 berarti mendapatkan kado pahit menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.
Itu bukan pertama kalinya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu bersinggungan dengan hukum karena saat ini ia juga tengah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebelumnya dirinya juga dibidik dalam kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, namun lolos setelah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan.
Untaian kasus demi kasus yang menimpanya bagaikan frame demi frame kehidupannya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik apakah ia memang menjadi target dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Entah, apakah masih ada dugaan korupsi lainnya yang akan menjerat dirinya.
Namun Kejagung sendiri membantah adanya dugaan politisasi penetapan tersangka terhadap eks orang nomor satu di tubuh perusahaan plat merah itu. Semuanya murni penyidikan dan ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa apalagi memaksakan kehendak. Ini ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Kejaksaan dalam menetapkan tersangka Dahlan Iskan itu, bukanlah adanya unsur "suka atau tidak suka" melainkan murni penegakan hukum setelah membaca dakwaan primer terdakwa Dasep bersama Dahlan Iskan melakukan korupsi.
Dasep yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara. Dia sebagai pihak swasta pengadaan mobil listrik yang digunakan untuk penyelenggaraan KTT OPEC pada 2013 di Bali.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider dua tahun kurungan. Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi, bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181, katanya.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.
"Ini, apa harus dibiarkan? saya tanya sekarang," kata Jaksa Agung.
"Disebutkan, nanti kita lihat faktanya seperti apa," tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sejak pekan lalu telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan di Kejati Jawa Timur namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan kembali pada Senin (13/1) mendatang.
"Senin (6/2) kemarin seharusnya diperiksa, tapi yang bersangkutan sakit (dengan keterangan dokter)," kata JAM Pidsus Arminsyah.
Pemeriksaan pada pekan depan, kata dia, akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, katanya.
Alasan Sakit
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan, ada pihak keluarga yang datang dan memberikan surat pemberitahuan kalau Dahlan Iskan tidak bisa hadir.
"Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak hadir (Senin, 6/2) dan ada perwakilan keluarga yang sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kami," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena sampai dengan saat ini Dahlan Iskan statusnya masih sebagai tahanan kota dan tidak bisa bepergian keluar kota.
"Ada sekitar lima orang dari Kejaksaan Agung yang datang hari ini, tetapi karena DI tidak datang, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi pada pekan depan," ucapnya.
Sementara itu, Miratul Mukminin selaku perwakilan keluarga Dahlan Iskan saat datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, kedatangannya ke kantor tersebut ingin memberikan surat pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan Iskan.
"Pak Dahlan tidak bisa hadir karena kondisinya kurang enak badan atau sakit, selain itu juga masih belum didampingi pengacara terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Untuk kasus lainnya, perkara dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Dahlan Iskan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Persidangan tersebut saat ini beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi. Para saksi itu masing-masing Mahmud, mantan Kasubag BUMD Pemprov Jatim, Erni Krisnawati Kasubag penghapusan bagian perlengkapan Pemprov Jatim, Samsudin, Kasubag biro perekonomian Pemprov Jatim,Yanti Ningsih dari aprasial PT Satya Tama dan Achmad Zailani yang tidak hadir.
Dahlan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. (Ant.)
Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…
Oleh: Ratna Soemirat, Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…
Oleh: Dhita Karuniawati, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…
Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…
Oleh: Ratna Soemirat, Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…
Oleh: Dhita Karuniawati, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…