NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menumbuhkembangkan peran dan fungsi penyelesaian sengketa oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan menyelenggarakan lokakarya pengembangan sistem perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (9/8) mengatakan latar belakang penyelenggaraan lokakarya tersebut adalah mengembangkan sistem perlindungan konsumen yang di dalamnya mengandung beberapa hal seperti penyusunan peraturan, penerapan peraturan, dan penyediaan infrastruktur penyelesaian sengketa. "Harapannya lokakarya tersebut dapat meyakinkan masyarakat bahwa LAPS dan OJK bisa melayani konsumen yang mengalami sengketa dengan pelaku jasa keuangan," kata dia.
Anto juga mengatakan lokakarya tersebut juga akan membahas kemungkinan LAPS di Indonesia ke depan dapat bergabung menjadi satu agar penyelesaian sengketanya menjadi tidak sektoral. Lokakarya bertajuk "Workshop on Alternative Dispute Resolution Institution in Financial Services Sector" akan digelar Kamis (11/8) dengan mengundang sejumlah lembaga penyelesaian sengketa asing.
Dalam lokakarya tersebut, OJK mendorong LAPS dengan pengawasan agar sesuai prinsip independensi, berkeadilan, dan aksesibilitas menjangkau seluruh masyarakat. "Contohnya, kalau ada konsumen di luar kota dan tidak ada kantor cabang lembaga penyelesaian sengketa di sama, OJK akan memfasilitasi dengan menyediakan tempat sekaligus pula mendidik tenaga mediator. Kami ke depan juga akan membantu program sosialisasi ke masyarakat," tutur Anto.
LAPS adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. OJK telah memperbaharui daftar LAPS di sektor jasa keuangan berdasarkan keputusan Nomor KEP-1/D.07/2016 tanggal 21 Januari 2016.
Daftar LAPS tersebut antara lain Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).
OJK memiliki sistem bahwa setiap sengketa harus diselesaikan dahulu dengan lembaga jasa keuangan ("internal dispute resolution"). "OJK mengatur agar mereka punya unit penanganan pengaduan dan melaporkan ke OJK setiap tiga bulan," ujar Anto.
Apabila tahapan tersebut belum mampu menyelesaikan sengketa, konsumen dapat mengadu ke OJK atau langsung ke LAPS. "OJK bukan menyelesaikan sengketa tapi memfasilitasi penanganan pengaduan. Kalau tetap tidak puas, konsumen bisa ke LAPS untuk arbitrase, mediasi, dan ajudikasi. LAPS sifatnya final dan mengikat, khususnya kepada penyedia jasa keuangan," ucap Anto.
NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…
NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…
NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…
NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…