Lindung Nilai Syariah dan Konvensional

 

Oleh: Nurlisa Arfani, Widyaiswara Pusdiklat Kemendag

Terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Berdasarkan Prinsip Syariah 24 Februari 2016, memberikan angin segar bagi dunia keuangan nasional. Saat ini kebutuhan untuk hedging cukup besar dengan tingginya market uncertainty, baik pada tingkat nasional maupun global.

Selama ini ada keengganan mengatur tentang hedging karena sudah terasosiasi dengan spekulasi. Padahal lindung nilai dan spekulasi adalah dua hal yang berbeda, walaupun kadang kala seiring dan sejalan. Lindung nilai sangat bergantung dengan pembentukan harga di pasar  fisik (spot), dengan demikian transaksi lindung nilai harus memiliki underlying transaksi.Tanpa adanya underlying transaksi, maka aktivitas tersebut cenderung spekulatif.

Dalam sistem perekonomian syariah, lindung nilai dibatasi hanya untuk transaksi forward, meskipun sebenarnya terdapat instrumen futures dan opsi.Transaksi futures dan opsi menurut Fatwa Dewan SyariahNasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) adalah haram. Sedangkan transaksi forward menurut fatwa tersebut hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lilhajah). Lingkup dalam transaksi forward  tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Fatwa DSN Nomor 96/MUI/III/2015, tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islamiatau Islamic Hedging). Bank Indonesia dalam hal ini memfasilitasi dengan baik ketentuan ini dan menuangkannya dalam aturan yang lebih teknis sesuai tugas dan fungsinya.

Kebutuhan untuk transaksi lindung nilai dalam sistem ekonomi syariah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dengan adanya pengaturan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan transaksi lindung nilai konvensional lainnya. Ekonomi syariah yang selama ini dikenal lebih prudent tentu dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan transaksi hedging konvensional. Di Indonesia saat ini, hedging sering kali dikonotasikan dengan hal yang berbau spekulatif. Padahal menengok Pasal 6 UU Perdagangan Berjangka Komoditi No 32 Tahun 1997 beserta perubahannnya, tujuan ekonomi dari Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai dan tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan.

Mengapa hedging selalu disandingkan dengan spekulasi? Hal ini karena sebagian instrumen hedging yang sering digunakan adalah dalam bentuk derivatif yaitu futures dan opsi. Dalam perdagangan derivatif, transaksi dimungkinkan hanya dengan membayar sebagian kecil dari nilai pokok transaksi (margin derivatif). Pembayaran di awal dengan nilai yang sangat kecil tersebut dimaksudkan karena transaksi derivatif hanya dimaksudkan sebagai sarana manajemen risiko bukan untuk transaksi jual beli. Namun dengan adanya inovasi dari para pelaku pasar, kesempatan ini digunakan untuk melakukan spekulasi. Dengan modal sedikit mendapatkan keuntungan yang besar (high risk high return). Meskipun di samping keuntungan yang besar tersebut tentu saja diikuti juga dengan risiko kerugian yang besar.

Jika dalam suatu sarana perdagangan derivatif atau dikenal dengan istilah “bursa” memberikan peluang untuk kegiatan spekulasi, maka tujuan ekonomi untuk melakukan lindung nilai jadi kurang terlihat. Kondisi serupa ini hanya terjadi jika perdagangan di bursa tidak likuid, namun jika perdagangan di bursa menjadi likuid maka kecil kemungkinan peran spekulator menjadi dominan.Kegiatan spekulasi juga akan semakin terlihat pada perdagangan derivatif yang dilakukan secara over the counter (OTC), apabila pengawasan dan audit terhadap sistem perdagangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Persepsi inilah yang mengakibatkan lambannya perkembangan instrumen yang bisa digunakan para pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai di Indonesia saat ini. Lindung nilai sering kali dipersepsikan dengan kegiatan yang bersifat spekulatif. Padahal lindung nilai tidak hanya dapat dilakukan melalui instrumen derivatif yang rentan dengan aksi spekulasi. Lindung nilai juga dapat dilakukan melalui pasar fisik atau dikenal dengan forward agreement.

Dalam perdagangan forward, barang yang ditransaksikan harus memiliki underlying. Dengan demikian tidak diperkenankan pembayaran sebagian(margin). Hal inilah yang menjadi alasan mengapa transaksi lindung nilai dalam konsep ekonomi syariah hanya memperkenankan instrumen forward.

Risiko Lebih Kecil

Menurut prinsip syariah, transaksi jual beli dikatakan sah jika penjual sudah menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Di samping itu instrumen futures dan opsi tidak diperbolehkan karena mengandung unsur maisir (spekulasi), karena harga pada saat pemenuhan kewajiban (serahterima) tidak ditentukan pada saat perjanjian awal dilakukan.

Kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter yang memperbolehkan lindung nilai valuta asing saat ini cukup tepat, mengingat besarnya kebutuhan untuk hedging valas. Dengan menggunakan skema forward agreement, kebijakan ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa hedging bukanlah semata-mata spekulasi. Di samping itu skema forward memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan skema futures dan opsi. Skema forward tepat dipilih sebagai tahapan awal penggunaan instrumen lindung nilai sebelum menggunakan instrumen lainnya yang jauh lebihkompleks.

Bukan hanya berhenti sampai di situ, hendaknya otoritas di bidang keuangan lainnya seperti Otorita Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengembangkan instrumen lindung nilai untuk produk lainnya. Fluktuasi harga yang cukup signifikan dewasa ini tentu membutuhkan instrumen hedging yang lebih variatif. Sekali lagi bukan untuk tujuan spekulasi, melainkan lebih mengedepankan prinsip kepastian dalam berusaha.Yang dimaksud disini bukan kepastian harga namun lebih pada kepastian dalam mengelola risiko.

Lindung nilai dibutuhkan juga dalam produk keuangan seperti pada transaksi obligasi, khususnya obligasi pemerintah, perdagangan komoditi maupun energi. Bahkan Dewan Syariah Nasional sudah memperbolehkan perdagangan komoditi syariah yang disebut dengan istilah sil’ah (Aqd al-Tahawwuth  fiSuq al-Sil'ah). Dengan menyediakan sarana yang baik dan pengawasan yang tepat, penggunaan transaksi lindung nilai dipastikan akan memberikan kontribusi besar dalam perekonomian kita. Sebagai contoh instrumen hedging pada komoditi pangan dan energi akan mendukung program ketahanan pangan dan energi yang dicanangkan pemerintah.

Dengan efektifnya pengelolaan terhadap fluktuasi harga tersebut, harga di tingkat end-user akan cenderung stabil sehingga dapat menekan inflasi. Fluktuasi harga diharapkan hanya mempengaruhi level pedagang besar yang dinilai sudah mampu mengantisipasi risiko tersebut dengan baik. Kita dapat melihat kontribusi aktivitas hedging di negara maju, di mana mereka dapat menekan inflasi dengan baik. Dengan inflasi yang terkendali, maka tingkat suku bunga pinjaman dapat ditekan sekecil mungkin.Kondisi ini tentunya akan memudahkan pencapaian target keuangan, baik oleh pemerintah maupun swasta.

BERITA TERKAIT

Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Kolektif Selamatkan Bangsa

    Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan   Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…

Kesiapan Total Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

    Oleh: Ratna Soemirat,  Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…

Paket Stimulus Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh: Dhita Karuniawati,  Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemberantasan Narkoba Tanggung Jawab Kolektif Selamatkan Bangsa

    Oleh: Khalilah Nafisah, Pengamat Sosial Kemasyarakatan   Isu peredaran narkoba di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada…

Kesiapan Total Pemerintah Tekan Ancaman Karhutla

    Oleh: Ratna Soemirat,  Ahli Tata Kelola Lingkungan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan,…

Paket Stimulus Baru Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh: Dhita Karuniawati,  Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Dalam upaya mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan…