NERACA
Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui banyak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi), bahkan hingga dua tahun masih ada emiten yang disuspensi. Namun sayangnya, aturan suspensi satu emiten yang bermasalah itu batas waktunya sampai berapa hingga kemudian di-delisting (dikeluarkan dari perusahaan terbuka), dirasa masih belum jelas aturannya.
Direktur Utama PT Penilaian BEI, Samsul Hidayat mengatakan, jumlah emiten yang disuspensi dalam jangka lama itu cukup banyak jumlahnya, mencapai 10 emiten.”Istilahnya, kami dapat melakukan delisting tapi kalau mereka berusaha dengan merestrukturisasi usahanya maka kita hanya beri sanksi suspend,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Langkah ini dilakukan BEI karena emitem-emiten itu diragukan keberlangsungan kinerjanya (going concern), bahkan mereka juga tidak memiliki pendapatan yang jelas. Samsul menambahkan, hingga saat ini terdapat 10 emiten yang umumnya berasal dari sektor pertambangan terganggu ‘going concern’nya.“Terutama perusahaan-perusahaan tambang tambang yang tidak berproduksi gara-gara belum buat smelter,” tandasnya.
Bahkan kesepuluh emiten itu telah di suspend sejak dua tahun lalu. Namum kedepan pihaknya justru berencana merubah kriteria ‘going concern‘.“Ada keinginan untuk mengubah dasar terganggunya going concern agar aturan lebih jelas,” ucap Samsul.
Pihaknya sendiri sangat berharap para profesi akuntan publik yang mengaudit kinerja perusahaan itu melaksanakan tugasnya dengan baik.“Jadi untuk kriteria seperti terganggunya ‘going concern’ yakni perusahaan terbuka itu tidak berproduksi atau tidak memiliki pendapatan, kedepannya kriteria itu diperjelas dan diperluas, jadi tidak hanya sekedar pendapatan saja,” jelas dia.
Suka tidak suka saat ini tingkat displin emiten masih rendah, meskipun tahun lalu pihak BEI mengklaim bila tren saham yang masuk pengawasan BEI atau unsual market activity (UMA) mengalami penurunan. Pihak BEI mencatat dari priode Januari hingga 24 November 2015 sudah memberikan status UMA kepada 49 emiten.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy pernah menjelaskan, penurunan dikarenakan menurunnya tingkat transaksi saham karena kondisi pasar yang mengalami gejolak luar biasa."Kemarin cenderung kuat dengan penurunan UMA. Kondisi pasar juga berkaitan,"ujarnya.
Selain itu, suspensi pun mengalami penurunan menjadi 25 emiten, dari posisi 29 emiten di 2014. Pemberian suspend pun terkait beberapa faktor, salah satunya gerak saham emiten."UMA atau suspensi. Kita ada pola transaksinya baik, pergerakan aktivitas transaksi, aksi korporasi pun mempengaruhi harga saham," jelas dia.
Tidak hanya itu, pengenaan UMA dan suspensi ke emiten terkait transaksi saham hariannya."Pola transaksi seperti apakah ada nasabah tertentu yang melakukan manipulasi, itu yang kita lihat untuk UMA atau suspensi,"kata Irvan. (bani)
Rayakan hari jadinya ke-15, Midea Electronics Indonesia menggelar kegiatan pelestarian lingkungan di Pulau Tidung Kecil, Jakarta. Dalam kegiatan ini, Midea…
PLN Icon Plus menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan kemandirian energi berbasis energi terbarukan dan percepatan…
Mengulang kesuksesan penjualan properti di tahun sebelumnya, PT Timah Karya Persada Properti (Timah Properti) yang merupakan anak usaha dari PT…
Rayakan hari jadinya ke-15, Midea Electronics Indonesia menggelar kegiatan pelestarian lingkungan di Pulau Tidung Kecil, Jakarta. Dalam kegiatan ini, Midea…
PLN Icon Plus menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan kemandirian energi berbasis energi terbarukan dan percepatan…
Mengulang kesuksesan penjualan properti di tahun sebelumnya, PT Timah Karya Persada Properti (Timah Properti) yang merupakan anak usaha dari PT…