KPPU : 17 Perusahaan Terlibat Persekongkolan Tender Listrik

KPPU : 17 Perusahaan Terlibat Persekongkolan Tender Listrik

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sebanyak 17 perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender Konstruksi Listrik Perdesaan Sumatera Utara tahun anggaran 2013.

Ketua Majelis Hakim KPPU, Kamser Lumbanraja, dalam persidangan di Medan, Jumat (5/2), mengatakan bentuk persekongkolan yang dilakukan perusahaan itu antaraa lain terbukti dari cara para pengusahanya dari masing-masing perusahaan melakukan pertemuan-pertemuan untuk membagikan paket pekerjaan.

Menurut dia, ada bukti dokumen penawaran di antara para rekanan dalam bentuk kemiripan harga pada rekapitulasi daftar kuantitas dan harga serta kesamaan kesalahan pengetikan.

Kemudian, adanya tindakan untuk tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuransi, dukungan bank dan brosur serta memberikan penawaran di atas HPS dengan sengaja. Ditambah adanya tindakan tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun belum menerima klausul perjanjian lengkap dan adanya rekanan yang menyerahkan dana sekitar tiga persen dari nilai kontrak yang akan dimenangkan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta dan biaya "entertain".

Selain itu, kata dia, KPPU juga menemukan adanya pertemuan lanjutan untuk menentukan pemenang tender dan adanya persyaratan konsorsium sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan untuk mengatur dan memfasilitasi pemenang tender "a quo". Dengan demikian, hal itu menciptakan persaingan semu untuk mengatur pemenang tender.

Atas temuan-temuan tersebut KPPU memutuskan menghukum masing-masing perusahaan untuk membayar denda dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp48,7 juta hingga Rp5,7 miliar.

Sebanyak 17 perusahaan yang dijatuhi sanksi tersebut yakni PT Enam Enam Group, PT Bahtera Mayori, PT Esha Sigma Pratama, PT Global Menara Berdikari, PT Boyke Putra, CV Vicpa, CV Sauli Jaya, CV UT Rahman, CV Trijaya Teknik, CV Fariqi, PT Twink Indonesia, PT Tiga Pilar Saato, PT Trafoindo Prima Perkasa, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik, PT MEga Kharisma Makmur PT Citra Mahasurya Industries da PT Kenjtana Sakti Indonesia.

Selain peruasahaan tersebut, turut menjadi terlapor dalam kasus tersebut dan diberi sanksi masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Pedesaan Sumut, Roland Siahaan dan Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumut, Binsem Situmorang.

"KPPU juga memerintahkan setiap terlapor untuk melaporkan dan melampirkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU," ujar Kamser dalam persidangan putusan KPPU itu.

Selain menjatuhkan denda, majelis hakim juga merekomendasikan untuk melarang perusahaan tersebut mengikuti segala bentuk kegiatan tender pada PT PLN dalam kurun waktu 2 tahun.

Keputusan itu, kata dia, wajib dipatuhi segera jika para pengusaha tidak melakukan banding. Para pengusaha maupun kuasa hukum masing-masing perusahaan yang menghadiri persidangan itu menolak berkomentar soal keputusan KPPU tersebut. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden: Pertahanan Merupakan Jaminan Kemerdekaan dan Kesejahteraan

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…

Pimpinan MPR: Kurangnya Pemahaman Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…

RUU Sisdiknas Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Nasional

NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden: Pertahanan Merupakan Jaminan Kemerdekaan dan Kesejahteraan

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…

Pimpinan MPR: Kurangnya Pemahaman Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…

RUU Sisdiknas Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Nasional

NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…