NERACA
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu tantangan dalam mengimplementasikan aturan tersebut sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.
"Kurangnya pemahaman terhadap undang-undang ini sendiri, termasuk dari aparat penegakan hukum," kata Rerie, sapaan karibnya, dalam diskusi daring bertema "Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS" yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Jakarta, Rabu (11/6).
Hal tersebut, kata dia, menyebabkan urgensi perlindungan korban yang menjadi nafas dan substansi dari UU TPKS itu menjadi tidak terejawantahkan.
"Membuat korban tidak sepenuhnya bisa menggunakan undang-undang ini sebagai dasar dari perlindungan yang harus atau selayaknya mereka dapatkan," ucapnya.
Padahal, lanjut dia, UU TPKS mengajak semua pihak untuk mengubah perspektif berpikir dan menempatkan korban dalam konteks yang memang selayaknya mendapatkan perlakuan, serta tidak bisa disamakan dengan sebuah tindak kriminal biasa.
Untuk itu, dia memandang pembenahan mutlak diperlukan agar UU TPKS dapat diimplementasikan secara efektif bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Mulai dari, pemahaman bahwa ini bukan sekedar undang-undang biasa, bukan sekedar pengetahuan, dan semua elemen yang terkait, baik pemerintah, swasta, masyarakat, dan seluruh individu harus betul-betul memahami substansi dari undang-undang ini sendiri," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Edukasi menyeluruh dari semua pihak, termasuk di sini keluarga, perlu diperkuat. Dengan demikian, kita bisa memahami dan yang paling penting kehormatan pada martabat manusia diutamakan di dalam kehidupan sosial."
Selain pemahaman, dia juga memandang agar UU TPKS dapat berlaku efektif maka diperlukan komitmen kuat dari negara untuk melindungi segenap warga negara dari segala bentuk kekerasan, tak terkecuali kekerasan seksual.
"Ini adalah amanat dari konstitusi kita, amanat dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, amanat dari dasar negara, dan tentu menjadi apa yang kita citakan oleh founding fathers kita," katanya.
Dia pun berharap UU TPKS tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas belaka, tetapi menjadi instrumen nyata dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak korban kekerasan seksual.
Rerie menambahkan implementasi UU TPKS harus bebas pula dari semua unsur yang melemahkan, termasuk dari perspektif budaya itu sendiri ataupun hal-hal lainnya yang memberatkan korban kekerasan seksual.
Terakhir, dia mengajak pula segenap elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal dan memastikan UU TPKS dapat terimplementasi dengan baik dan efektif dalam menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Tanpa kesadaran kebangsaan dari semua pihak, terutama dari para penyelenggaraan negara untuk melindungi setiap warga negara, tentunya implementasi undang-undang ini akan semakin jauh dan rasanya semakin sulit untuk dilaksanakan," kata dia. Ant
NERACA Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan gaji hakim didasarkan pada keyakinannya bahwa Indonesia merupakan…
NERACA Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh…
NERACA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik…
NERACA Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan gaji hakim didasarkan pada keyakinannya bahwa Indonesia merupakan…
NERACA Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh…
NERACA Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik…