KPPU: TikTok dan Tokopedia Tolak Sebagian Usulan Persetujuan Bersyarat

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.

"Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/6).

Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.

Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

"Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia," kata Budi.

Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.

Adapun revisi dan usulan tersebut, adalah penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa "dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok" untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.

Selain itu, TikTok juga mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.

Sebelumnya, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut, yakni memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu serta melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.

Selanjutnya, melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka, menjamin kebebasan pemilik akun Tik Tok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden: Pertahanan Merupakan Jaminan Kemerdekaan dan Kesejahteraan

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…

Pimpinan MPR: Kurangnya Pemahaman Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…

RUU Sisdiknas Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Nasional

NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden: Pertahanan Merupakan Jaminan Kemerdekaan dan Kesejahteraan

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…

Pimpinan MPR: Kurangnya Pemahaman Jadi Tantangan Implementasi UU TPKS

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…

RUU Sisdiknas Tonggak Baru Transformasi Pendidikan Nasional

NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…