KPPU Hukum Pelaku Usaha Persekongkolan Tender Pelebaran Jalan
NERACA
Yogyakarta – Berawal dari laporan masyarakat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang dipimpin oleh Sukarmi, beranggotakan Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan membacakan putusan perkara Nomor 04/KPPU-L/2015 di Ambarrukmo Hotel, Jl. Laksda Adisucipto, Senin (18/1).
Dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (20/1), perkara yang diputus di kota Gudeg ini terkait Paket Pelebaran Jalan Batas Propinsi Jawa Barat-Patimuan-Sidareja dan Paket Pelebaran Jalan Sidareja-Jeruk Legi, Wilayah I Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013.
Terdapat enam terlapor yang terlibat dalam perkara ini, dimana melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Enam terlapor dalam perkara ini adalah Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Propinsi Jateng, Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi Wilayah I, Propinsi Jawa Tengah (Terlapor I), PT Melista Karya (Terlapor II), PT Panca Darma Puspawira (Terlapor III), PT Agung Darma Intra (Terlapor IV), PT Cahaya Sempurna Sejati (Terlapor V) dan PT Bumi Redjo (Terlapor VI).
Dalam fakta persidangan ditemukan fakta-fakta adanya persekongkolan horizontal antara PT Melista, PT Agung Darma Intra, PT Cahaya Sempurna Sejati dan PT Bumi Redjoo. KPPU menemukan adanya kesepakatan membagi proyek tender a quo.
Dalam kesepakatan disebutkan membagi proyek paket Pelebaran Jalan Batas Propinsi Jawa Barat-Patimuan-Sidareja adalah PT Agung Darma sebagai Leader dan PT Cahaya Sempurna Sejati sebagai member, dan paket Pelebaran Jalan Sidareja-Jeruk Legi adalah PT Melista Karya sebagai leader dan PT Bumi Redjo sebagai member. Walaupun kesepakatan tersebut pada akhirnya tidak dijalankan, namun Majelis Komisi meyakini bahwa kesepakatan tersebut tetap eksis dan bersesuaian dengan fakta hasil pengumuman tender.
Selain persekongkolan horizontal, Majelis Komisi juga menemukan fakta terjadinya persekongkolan vertical yang dilakukan oleh Pokja untuk memfasilitasi PT Melista dan PT Panca Darma Puspawira dan PT Agung Darma Intra (KSO) sebagai pemenang tender pada masing-masing paket.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pada akhirnya Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Melista untuk membayar denda sebesar Rp 1.669.582 miliar, PT Panca Darma Puspawira sebesar Rp 1.660.210 miliar, PT Agung Darma Intra Rp 1.660.210 miliar, PT Cahaya Sempurna Sejati sebesar Rp 369.976 juta dan melarang PT Bumi Redjo untuk mengikuti tender pada industri jalan yang menggunakan dana dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jateng selama dua tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Mohar
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…