Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar, bagaimana caranya?
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dimana pembeli yang melakukan registrasi nomor prabayarnya, kali ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya saat transaksi. Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.
Berikut adalah tata cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru:
- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.
Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana. "Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli.
seperti diketahui, mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kemkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.
"Untuk (penertiban) ini, kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Nah, seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai pada 15 Desember," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu.
Sebetulnya, registasi ini sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan. "Ya, betul (baru jalan sekarang), sebab seluruh operator terbentur oleh persoalan sistem dan cara verifikasi pelanggan," terang Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengungkap bahwa penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.
"Jika tidak punya ID, penjual itu tidak dapat melakukan registrasi pelanggan. Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan," lanjutnya.
Perlu diketahui, selama ini aktivasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pengguna. Aktivasi ini meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, dan KTP.
Namun, semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif. Misalnya, beredar pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.
NERACA Jakarta - Bpfilters hadir sebagai jawaban atas tantangan besar yang dihadapi oleh para pengguna mesin diesel di Indonesia,…
NERACA Jakarta - ASUS Indonesia memperkenalkan lini produk terbaru di segmen komersial yaitu ASUS Expert P Series: ExpertBook P3405CVA,…
NERACA Jakarta – Braze, platform customer engagement terkemuka secara resmi meluncurkan data center pertamanya di Indonesia. Investasi ini menandai…
NERACA Jakarta - Bpfilters hadir sebagai jawaban atas tantangan besar yang dihadapi oleh para pengguna mesin diesel di Indonesia,…
NERACA Jakarta - ASUS Indonesia memperkenalkan lini produk terbaru di segmen komersial yaitu ASUS Expert P Series: ExpertBook P3405CVA,…
NERACA Jakarta – Braze, platform customer engagement terkemuka secara resmi meluncurkan data center pertamanya di Indonesia. Investasi ini menandai…