Bandung - Seorang saksi perkara PT Elnusa menyatakan keheranannya dan mempertanyakan kasus pembobolan deposito berjangka senilai Rp111 miliar di Bank Mega yang awalnya kasus pidana umum (penggelapan, penipuan) namun menjadi perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Divisi Audit Internal dan Kualitas Manajemen PT Elnusa Roni Maulana di Bandung, Senin, mengatakan, sejak awal kasus ini disidik oleh Kepolisian Polda Metro Jaya kasusnya dinyatakan sebagai tindak pidana umum karena ada modus penggelapan uang deposito nasabah di Bank Mega Cabang Jababeka.
"Namun entah kenapa, saat dilimpahkan ke kejaksaan, ada penambahan pasal tindak pidana korupsi dan kini malah yang dikedepankan adalah tindakan korupsinya. Kenapa jadi seperti ini, kita sampai sekarang merasa heran?”, ujarnya usai hadir sebagai saksi dalam perkara PT Elnusa dengan terdakwa Adi Gunawan, di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia mengatakan, jika perkara Elnusa ini disebut tindak pidana korupsi dimana unsur kerugian negaranya terlebih PT Elnusa bukan sebuah BUMN, tapi perusahaan swasta murni walaupun anak perusahaan PT Pertamina. "Jika ranahnya tipikor, dakwaan hanya ditujukan kepada 6 terdakwanya yang melekat pada orangnya sendiri. Kasus ini murni pembobolan atas kerjasama antara orang-orang Bank Mega dan orang luar," katanya.
Hal tersebut, kata Roni, secara kelembagaan PT Bank Mega seperti dijauhkan dari tanggung jawab sebagai perusahaan yang sebenarnya harus bertanggungjawab kepada para nasabah. "Hal ini sangat berbahaya dan mengerikan bagi para nasabah. Uang deposito berjangka milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang disimpan di Bank Mega, ketika kita akan cairkan ternyata gak bisa. Kan aneh, sementara surat sertifikat deposito atas uang itu kita punya. Tahu-tahu di rekening sudah tidak ada," katanya.
Roni menuturkan, seharusnya yang bertanggungjawab juga secara organisasi adalah Bank Mega, sedangkan enam orang tersangka, yakni Iwan, Adi Gunawan, Richard, Teuku Zulham, Ita Harry Basuki dan Santun Naenggolan memang pelakunya. "Sanksi bagi Bank Mega secara tertulis, antara lain, Bank Mega harus menghentikan penambahan baru nasabah Deposito On Call (DOC) dan perpanjangan DOC, termasuk produk sejenis. BI melarang Bank Mega membuka jaringan kantor baru selama satu tahun," katanya.
Perkara ini berawal ketika PT Elnusa membuka deposito berjangka di Bank Mega Cabang Jababeka Rp50 miliar pada September 2009. Masih di tahun itu, kembali didepositokan sebesar Rp50 miliar.
Akan tetapi, pada September 2010, PT Elnusa mencairkan uang deposito pertama mereka sebesar Rp50 miliar dan berlangsung lancar. Tapi pada April 2011 perusahaan tersebut akan mencairkan dana deposito, Bank Mega menolak karena dana sisa sebesar Rp111 milair sudah dicairkan pihak lain.
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…
NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant…
NERACA Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak…