NERACA
Jakarta – Komitmen PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mewujudkan pelayanan jasa kustodian yang teratur, wajar dan efisiensi serta melindungi investor pasar modal, diperlukan aturan yang tegas mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, KSEI menerbitkan peraturan baru No.VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang sanksi dan peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas.
Dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/2), Pjs. Direktur Utama KSEI, Margeret M. Tang mengatakan, dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi. Namun KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi,”Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut, agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri Pasar Modal pada umumnya dapat dicegah,”ujarnya.
Kata Margeret, nantinya mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek, KSEI juga akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia. Dijelaskan, terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Disebutkan, apabila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, jika diperlukan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.
Beberapa jenis sanksi yang diatur dalam peraturan terdiri dari peringatan tertulis, denda dengan batas rupiah tertentu, penghentian sementara pemberian layanan jasa kepada pemakai jasa, pembekuan Rekening Efek Utama hingga pembatalan pendaftaran Efek di KSEI, dan atau penutupan Rekening Efek Utama.
Menurut Margeret, dari beberap sanksi tersebut, tentunya bertujuan untuk pembinaan dan harapan yang lebih tinggi dari pengenaan sanksi adalah agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan akan selalu berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan peraturan KSEI.
Dia juga menambahkan, latar belakang sosialisasi mengenai Peraturan No VII Tentang Pemeriksaan adalah selain untuk memastikan kepatuhan Pemakai Jasa atas Peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien juga untuk mengawasi dan membina Pemakai Jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.
Selain itu, lanjut Margeret sosialisasi diadakan juga untuk mendukung implementasi Fasilitas AKSes dengan menyempurnakan dan melengkapi ketentuan tentang Investor Area dengan tujuan pihak-pihak yang melakukan transaksi Efek di pasar modal dapat memantau kepemilikan dan/atau mutasi Efek dan/atau dana yang disimpan dalam Rekening Efek di KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan melakukan hal lain terkait Transaksi Efek sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes. (bani)
Rayakan hari jadinya ke-15, Midea Electronics Indonesia menggelar kegiatan pelestarian lingkungan di Pulau Tidung Kecil, Jakarta. Dalam kegiatan ini, Midea…
Mengulang kesuksesan penjualan properti di tahun sebelumnya, PT Timah Karya Persada Properti (Timah Properti) yang merupakan anak usaha dari PT…
Perluas dampak positif bagi masyarakat dalam pemberdayaan, FWD Group Holdings Limited (FWD) resmi memperpanjang kemitraan selama tiga tahun bersama JA…
Rayakan hari jadinya ke-15, Midea Electronics Indonesia menggelar kegiatan pelestarian lingkungan di Pulau Tidung Kecil, Jakarta. Dalam kegiatan ini, Midea…
Mengulang kesuksesan penjualan properti di tahun sebelumnya, PT Timah Karya Persada Properti (Timah Properti) yang merupakan anak usaha dari PT…
Perluas dampak positif bagi masyarakat dalam pemberdayaan, FWD Group Holdings Limited (FWD) resmi memperpanjang kemitraan selama tiga tahun bersama JA…