Kemenperin Minta Tambahan Pagu Anggaran Rp 2,16 Triliun di 2015

NERACA

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta tambahan anggaran belanja untuk 2015 sebesar Rp 2,16 triliun dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp 2,70 triliun. Sehingga total anggaran yang diperlukan kementerian ini mencapai Rp 4,86 triliun.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan penambahan ini diperlukan dalam rangka melaksanakan kegiatan prioritas sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang belum teralokasikan dalam pagu indikatif 2015. "Kementerian Perindustrian masih memerlukan tambahan anggaran pada 2014 sebesar Rp 2,16 triliun," ujarnya di Jakarta, Senin (16/6).

Hidayat menjelaskan, ada 8 program rincian dari alokasi penambahan anggaran tersebut antara lain pertama, untuk program pengembangan SDM industri dan dukungan manajemen kementerian sebesar Rp 179,1 miliar.

Kedua, program penumbuhan dan pengembangan industri logam, kimia, tekstil dan aneka sebesar Rp 686 miliar. Ketiga, program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro sebesar Rp 360 triliun. Keempat, program penumbuhan dan pengembangan industri alat transpotasi, mesin, elektronika dan alat pertahanan Rp 224 miliar. Kelima, program penimbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah sebesar Rp 205,3 miliar. Keenam, program pengembangan perwilayahan industri sebesar Rp 119,2 miliar. Ketujuh, program pengamanan industri dan kerjasama internasional sebesar Rp 8,5 miliar. Dan terakhir, program pengembangan teknologi, standarisasi dan industri hijau sebesar Rp 378,7 miliar. "Sehingga total usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2,16 triliun," kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan SEB Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan nomor 0091/M.PPN/03/2014 dan nomor S-179/MK.02/014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Pagu Indikatif Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2015, pagu indikatif Kementerian Perindustrian 2015 sebesar Rp 2,70 triliun.

Di sisi lain, Kemenperin salah satu kementerian yang anggarannya dipangkas pemerintah sebesar Rp 700,36 miliar. Ini sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomo 4 tahun 2014 tentang Langkah-Langka Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 dan Surat Kabinet nomor SE-7/Seskab/V/2014 per 19 Mei 2014.

Terkait hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan secara proporsional karena adanya kebijakan penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadapat tiga hal. "Tiga hal ini, seperti anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, dan anggaran yang bersumber dari PNBP dan BLU," ujarnya.

Kemenperin kemudian menetapkan kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam pemotongan anggaran seperti kegiatan yang masih dibintangi. Kegiatan itu seperti dana optimalisasi, mengurangi anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar 50% dan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 30%.

Selain hal tersebut, lanjut Hidayat, masih ada beberapa sektor yang bisa dilakukan pemangkasan seperti mengurangi kegiatan workshop dan seminar, mengurangi anggaran belanja pegawai atau tunjungan kinerja yang diperhitungkan tidak terealisasi.

"Bisa juga dengan melakukan pemotongan untuk belanja yang terkait dengan pembangunan gedung dan pembelian kendaraan. Kemudian sisa dana pelaksanaan lelang atau swakelola yang dilaksanakan atau dikontrakkan," tandas dia.

Tiga kementerian koordinator mengalami pemotongan anggaran untuk menghemat belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014. Ketua Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmad Noor Supit mengatakan,  seluruh kementerian Lemabaga mengalami pemotongan anggaran, dengan total penghematan sebesar Rp 43 triliun. "Pemotongan yang diamanahkan Rp 43 triliun atau 43% dari Inpres yang dikeluarkan, berlaku apabila APBN-P diberlakukan," kata Ahmad.

Ahmad menyebutkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengalami pemotongan anggaran Rp 66 miliar dari anggaran APBN Rp 514,3 miliar. "Karena itu kesepakatan diambil di Banggar untuk Kemenko Polhukam Rp 514,3 miliar dari APBN, pemotongannya Rp 66 miliar, sehingga di APBNP Ro 448 miliar tidak ada tambahan cairan cadangan," ungkap Ahmad.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…