Pungutan OJK Berpotensi Kurangi Independensi Pengawasan

NERACA

Jakarta - Pengamat Ekonomi Universitas Pancasila Agus S Irfani menyatakan tidak setuju dengan pungutan yang dikeluarkan oleh OJK. "Dari awalnya saya memang kurang setuju dengan pungutan OJK itu, karena itu akan mempengaruhi prinsip pengawasan industri keuangan," kata Agus kepada Neraca, kemarin.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pungutan tersebut bisa mempengaruh independensi pengawasan OJK terhadap industri. "Agak aneh memang ketika OJK menarik pungutan, misalnya nanti ada lembaga keuangan yang bermasalah pasti akan ada 'rasa' tidak enak untuk menindak, saya juga merasa riskan ketika industri keuangan diminta bayar pungutan 0,03% dari total aset itu lumayan," ucap dia.

Memang, untuk memecahkan masalah biaya operasional tambah Agus harus ada mekanisme yang benar. "Saya juga masih belum memahami bagaimana baiknya pendanaan lembaga tersebut, tapi mungkin lebih baik dari APBN  agar OJK bisa menjadi lembaga yang independen," tandas dia.

Sementara itu wakil ketua umum Perbanas Jahja Setiaatmadja menjelaskan, pungutan yang diberlakukan oleh OJK kepada industri keuangan tersebut tidak akan mempengaruhi profesionalitas OJK. Jahja mencontohkan, tergantung kepada lembaganya.

“Seperti auditor eksternal kan, semuanya dibayar oleh perusahaan penyewa tapi mereka memberikan opini secara independen, jadi hampir sama dengan OJK, selama mereka professional ya tidak masalah,” kata Jahja di Jakarta, Selasa (25/2)

Jahja juga menjelaskan, itu memang hanya iuran jadi tidak akan mempengaruhi independensi. “Itu tidak masalah, karena kita juga tidak bisa melarang kan, karena memang kita tidak menggaji mereka, saya harap mereka bisa bekerja secara professional, kira kira seperti itu,” imbuh dia.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) ini juga menyatakan, iuran tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk menstabilkan industri jasa keuangan. Dia menjelaskan, perseroan tidak merasa keberatan dengan pungutan tersebut. “Pasti siap, hanya bayar saja kan, yang penting tujuan OJK itu bisa menjadi pelindung masyarakat serta menjaga persaingan antar industri keuangan agar sehat,” jelas dia.

Dia juga menegaskan, pihaknya memilih untuk melihat bagian positif terkait pungutan OJK itu. “Kami lebih melihat manfaatnya saja, jika sampai terjadi ketidakstabilan pasti masyarakat tidak akan percaya dengan perbankan,” ucap dia.

Jahja juga berjanji, meskipun harus menyetor kepada OJK, beban itu tidak akan diambil dari nasabah. "Lihat nanti, kalau keuntungan (profit) kurang yang dibebani, kalau tidak ya masuk ke Bopo," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Himpunan Bank Bank Milik Negara (Himbara), Gatot Murdiantoro Suwondo mengatakan pungutan yang ditetapkan OJK sebesar 0,03%-0,06% merupakan pungutan yang agak memberatkan industri perbankan. Dia menjelaskan seharusnya pungutan itu dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Selama ini perbankan sudah terbebani oleh iuran premi ke LPS, masa perbankan harus membayar lagi, seharusnya yang concern itu LPS, mestinya LPS yang bayar,” jelasnya.

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, pungutan OJK tersebut akan menambah beban biaya bank. Sehingga, tambah dia perusahaan akan membagi bebannya kepada nasabah. “Ya ke mana lagi kita bebankan kalau tidak kepada nasabah,” seraya mempertegas. Namun, Gatot menuturkan meski terbilang memberatkan keputusan ini harus dijalankan karena Presiden telah menyetujuinya. “Kalau tidak bisa-bisa ‘kursi bisa goyang’,” papar Gatot, memberi makna. [sylke]

BERITA TERKAIT

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…