Paradoks Insentif Eksplorasi

Oleh: Munib Ansori

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Kebijakan Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi patut dikritisi secara cerdas. Patut dikritisi lantaran kebijakan itu memperlihatkan parade paradoks yang teramat telanjang.

Pemberian fasilitas keringanan pajak yang baru saja diteken pemerintah ini memang terlihat begitu berpihak pada upaya menambah cadangan migas nasional. Akan tetapi, bila mengacu pada defisit perdagangan luar negeri kita yang kian memprihatinkan, maka impor alat eksplorasi dan eksploitasi tersebut tentu saja berpotensi menambah defisit neraca perdagangan Indonesia di tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Seiring dengan ikhtiar pemerintah mengerem laju impor, terutama di tengah cekaknya cadangan devisa sekarang ini, importasi besar-besaran pada alat-alat berat dan teknologi untuk industri energi di tingkat hulu jelas kontraproduktif dengan upaya tersebut.

Badan Pusat Statistik mencatat, secara kumulatif, neraca perdagangan pada Kuartal I-2013 mengalami defisit US$ 67,5 juta. Impor migas telah mencapai US$ 11,3 miliar dari total impor di periode yang sama sebesar US$ 45,5 miliar.

Jangan sampai, kenaikan impor minyak mentah sebesar 65,6% menjadi US$ 1,2 miliar yang selama ini dituding sebagai biang kerok remuknya neraca perdagangan akan ditambah dengan impor alat eksplorasi dan eksploitasi minyak yang tentu harganya tak pernah murah.

Paradoks lain dari kebijakan insentif ekplorasi ini juga terlihat begitu gamblang dari fakta bahwa perusahaan hulu migas di Indonesia, suka maupun tidak, masih dikuasai asing. Kendati angkanya tak pasti, entah 50% atau 80%, perusahaan hulu migas berstatus perusahaan asing. Kenyataan lainnya, kira-kira 85% produksi minyak Indonesia (sekitar 830 ribu barel per hari) dihasilkan oleh asing. Sisanya, sekitar 15% dihasilkan oleh Pertamina.

Itulah sebabnya, insentif pajak impor untuk kegiatan eksplorasi ini tentu saja akan dinikmati oleh pihak asing. Sebaiknya, bahkan seharusnya, insentif macam ini hanya diberikan kepada korporasi lokal, sebut saja Pertamina, sebagai wujud nasionalisme dan keberpihakan negara pada industri dalam negeri. Bukan sebaliknya, lebih berpihak kepada kepentingan asing mengeruk duit di negeri ini.

Hal lain yang tak kalah prinsip adalah kebijakan insentif eksplorasi ini menunjukkan betapa pemerintah tidak berpihak kepada upaya mendorong industri energi terbarukan di tengah cadangan minyak terbukti milik Indonesia kian menipis.

Cadangan minyak terbukti di Indonesia hanya 4,2 miliar barel atau bakal habis pada 2032 alias tinggal 11 tahun untuk disedot. Artinya, pemerintah seharusnya mendorong penerapan EBT dengan, salah satunya, memberikan insentif pada industri  EBT dan bukan sebaliknya, memberikan insentif yang terlampau besar pada industri energi fosil.

Dari berbagai uraian inilah, kebijakan pemberian insentif industri hulu migas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 70/PMK.011/2013 tanggal 2 April 2013 lalu memperlihatkan paradoks yang begitu kasat mata!

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…