Jangan Mudah Terbuai, Online Trading Rentan Penipuan

Kasus penipuan investasi melalui online sering terjadi karena banyak yang tergoda dengan iming-iming imbalan hasil yang menggiurkan. Biasanya, penipuan Online trading berasal dari luar negeri.

NERACA

Di negara-negara maju, online trading menjadi hal yang lazim, dimana para trader sudah menjadikan aktifitas bisnis tersebut sebagai the way of life bagi mereka. Tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk menekuni bisnis yang cukup menjanjikan ini, para trader berlomba-lomba mendapatkan untung besar tiap harinya berdasarkan pergerakan fluktuasi harga valuta asing dan komoditi.

Online trading ini adalah bisnis bursa berjangka. Dimana bisnis ini memperjualbelikan kontrak-kontrak berjangka dan option untuk valas, indeks saham, komoditi, saham, dan instrumen keuangan lainnya dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada saat yang akan datang. Di Indonesia diselenggarakan oleh Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Komoditi Derivatif Indonesia.

Kontrak dibuat mengikat pada saat terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual meskipun mereka saling tidak tahu lawan transaksinya. Tidak ada pasar sekunder untuk kontrak dalam perdagangan berjangka. Semua kontrak adalah kontrak primer dan setiap kontrak (dengan subjek kontrak tertentu) yang terjadi (dibuka) harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat, jadi kontrak diciptakan di bursa.

Bisnis ini cukup dikelola sendiri, dengan bermodalkan sebuah komputer ataupun gadget seperti seluler untuk memantau pergerakan harga dari bisnis ini. Namun, bisnis yang mendapatkan jaminan legalitas dari pemerintah indonesia yaitu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) ini justru rentan dengan aksi penipuan.

Berdasarkan data yang dihimpun Neraca, sejumlah kasus investasi bodong yang melibatkan dana masyarakat hingga Rp 40 triliun lebih itu, umumnya dilakukan oleh perusahaan yang awalnya mengiming-imingi nasabahnya dengan perolehan hasil investasi 2%-3% per bulan, namun kemudian wanprestatie beberapa bulan kemudian. 

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Bihar Sakti Wibowo menuturkan, kasus investasi bodong sebenarnya sudah sering terjadi dan lagi-lagi, kasus penipuan investasi ini masih saja terjadi karena iming-iming imbal hasil yang menggiurkan. Sudah banyak warga yang menjadi korban. Namun, warga tidak pernah mau belajar dari pengalaman tersebut.

Pada dasarnya, penipuan investasi dilakukan perusahaan dengan hanya bermodalkan surat izin usaha perdagangan atau berbadan hukum koperasi. Dalam melaksanakan aksinya untuk menjaring dana masyarakat, mereka menggunakan beberapa cara. Salah satunya secara daring (online) melalui internet. Sebagian besar penipuan Online trading berasal dari luar negeri.

Dalam online trading, transaksi yang dilakukan biasanya melalui alat elektronik. Setelah dana nasabah terjaring banyak, situs pengelola investasi biasanya tidak bisa diakses lagi dan uang nasabah tidak terlacak lagi, hilang alias raib. Potensi perputaran uang, baik berupa kontrak emas maupun forex melalui situs web asing, ditaksir Bappebti mencapai Rp 500 miliar.

Model Raihan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah (GTIS) menjadi evolusi modus penipuan terbaru yang belakangan ini kerap menimpa nasabah di kota-kota besar di Indonesia. Dengan iming-iming harga penjualan emas yang lebih tinggi daripada harga emas, ditambah dengan bonus tetap bulanan yang nilainya menggiurkan.

Seperti yang dilakukan oleh GTIS misalnya. Dari pembelian emas 100 gram seharga Rp 71,8 juta, peserta akan mendapatkan bonus bulanan Rp 1,436 juta per bulan. Ada juga model pembelian mobil dengan menambahkan modal 25-50% dari harga mobil. Angsuran leasing dibayar oleh pihak perusahaan dan setelah lunas modal kembali 100%.

Untuk mencegak kejadian yang tidak diinginkan, sebaiknya sebelum menginvestasikan dana ke dalam suatu bentuk investasi, masyarakat harus mencari tahu terlebih dulu informasi sebanyak-banyaknya terkait instrumen yang akan dipilih, seperti regulasinya, mekanisme, keuntungan serta risikonya. Sikap waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil, mutlak diperlukan. Sebab pada prinsipnya, return (hasil) akan berbanding lurus dengan risikonya. Semakin besar keuntungan, maka semakin besar pula risiko yang ditanggung.

“Investor harus selalu berhati-hati melakukan investasi. Jika ingin berinvestasi dengan tingkat pengembalian tinggi, investor harus mau menanggung risiko tinggi,” imbuh dia.

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…