NERACA
Tangerang - Praktisi hukum Dr. Adam Daniel mengatakan kekosongan hukum karena belum semua regulator rampungkan turunan UU nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan bisa mengancam investasi kripto dan forex
“Saat ini ada kekosongan hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha. Beberapa kasus menunjukkan nasabah mengalami kesulitan penarikan dana, bahkan hingga berbulan-bulan. Ini sangat merugikan iklim investasi nasional,” kata Praktisi hukum Dr. Adam Daniel dalam keterangannya di Tangerang Selasa (10/6).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2023, lanskap regulasi perdagangan aset digital di Indonesia mengalami pergeseran besar. Pengawasan yang sebelumnya terpusat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kini tersebar ke berbagai lembaga diantaranya OJK, Bank Indonesia dan BAPPEBTI sesuai dengan jenis produk investasi.
Ia mengatakan saat ini tren positif pertumbuhan investor kripto dan perdagangan komoditas bisa berbalik arah bila tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang jelas.
Apalagi, BAPPEBTI mencatat transaksi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari Rp33 triliun, meningkat 29,34 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun per Desember 2024. Dari jumlah itu, ada aset kripto senilai Rp2 triliun yang ditransaksikan setiap hari.
Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun di berbagai platform dalam negeri.
“Kita tidak boleh membiarkan regulasi tertinggal jauh dari laju pertumbuhan industri. Saya sangat menghargai langkah-langkah transisi yang sedang dilakukan para regulator. Saya mendorong agar proses perumusan regulasi ini bisa segera dituntaskan, agar ada kepastian hukum yang melindungi semua pihak, terutama masyarakat investor,” katanya.
Menurutnya, kepastian hukum adalah prasyarat mutlak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa payung hukum yang memadai, potensi penipuan, penyalahgunaan dana, dan disinformasi bisa semakin merajalela.
“Kita semua tentu mendukung inovasi di bidang keuangan digital, tapi harus berjalan dalam kerangka yang tertib. Regulasi yang jelas adalah bentuk perlindungan terbaik bagi industri dan masyarakat,” kata Adam. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa pertahanan merupakan jaminan atas kemerdekaan dan kesejahteraan suatu bangsa sehingga negara harus…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kurangnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap Undang-Undang Nomor 12…
NERACA Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan Indonesia. RUU…