NERACA
Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) Kelapa Sawit, atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2025 adalah sebesar USD 856,38/MT. Nilai ini turun USD68,08 atau 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar USD924,46/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1484Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD85,6384/MT untuk periode Juni 2025,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384/MT.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD908,27/MT, dan Harga PortCPO Rotterdam sebesar USD1.132,90/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 856,38/MT. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.
Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada periode Mei 2025 adalah HR CPO sebesar USD924,46/MT. HR yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) ini turun sebesar USD 37,07atau 3,86persen dariperiode April 2025yang tercatat sebesar USD961,54/MT.
Pada bulan Mei, penurunan HR CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan Tiongkok. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia.
Lebih lanjut, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional sebagai salah satu komoditas strategis unggulan.
Dalam upaya memperkuat transformasi industri sawit menuju keberlanjutan dan digitalisasi, Direktur Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Ardi Praptono, menekankan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Dengan luas areal kelapa sawit nasional mencapai 16,8 juta hektar dimana sekitar 6,9 juta hektar merupakan perkebunan rakyat komoditas ini tidak hanya menopang devisa negara, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan petani kecil.
“Industri kelapa sawit memiliki peran sentral dalam pembangunan nasional. Namun demikian, kita menghadapi berbagai tantangan global seperti isu perubahan iklim, persaingan pasar, serta tuntutan akan keberlanjutan. Untuk itu, transformasi digital menjadi keniscayaan,” tegas Ardi.
Ardi pun menjelaskan, Kementan berkomitmen mendorong peningkatan produksi dan produktivitas sawit rakyat melalui berbagai program yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), termasuk peremajaan sawit rakyat (PSR), pembangunan sarana dan prasarana, dukungan riset dan inovasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
NERACA Surabaya - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi dengan berbagai…
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman melakukan penelusuran dan menemukan adanya anomali dalam distribusi beras di Pasar Induk…
NERACA Jakarta – Ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani…
NERACA Surabaya - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi dengan berbagai…
NERACA Jakarta – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman melakukan penelusuran dan menemukan adanya anomali dalam distribusi beras di Pasar Induk…
NERACA Jakarta – Ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani…