Kuasa Hukum Ike Kusumawati Minta Komisi Yudisial Awasi Jalannya Persidangan

Jakarta, Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi jalannya persidangan terdakwa Ike Kusumawati, mantan karyawan sebuah bank yang diduga menawarkan produk deposito bodong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini perlu dilakukan agar putusan Hakim dalam perkara tersebut memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terutama terdakwa Ike Kusumawati dan keluarga.

“Kami meminta Komisi Yudisial RI Supaya mengawasi para Hakim dan memeriksa bukti yang diajukan oleh terdakwa dalam Perkara No 157/Pid/B/2025/PN Jkt.Sel, demi terciptanya suatu keadilan,” jelas Erdi Surbakti dalam suratnya kepada Komisi Yudisial, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Erdi Surbakti, tim penasehat hukum menduga bahwa bukti-bukti dakwaan terhadap kliennya telah dipalsukan, sesuai fakta yang didapatkan oleh timnya.  Fakta pertama adalah adanya dugaan pemalsuan terkait bukti slip setoran Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan dengan menambah berita transfer yaitu sebagai uang titipan dua bulan.

Kemudian, fakta kedua adalah surat pernyataan Raden Nuh tertanggal 5 April 2020, yang diduga dipalsukan untuk menguatkan pandangan bahwa seolah-olah Edy Syahputra, korban yang melaporkan Ike, memiliki hak sebesar Rp1,1 miliar dengan tanggal yang dimundurkan. Padahal, Raden Nuh saat memberikan kesaksian di bawah sumpah untuk perkara tersebut telah menyangkal bahwa dirinya menulis surat yang dimaksud.

Erdi Surbakti menuturkan, jika dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum didasari bukti-bukti yang diduga palsu, maka perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

“Ini merupakan sesuatu tindakan yang keji. Ini harus dilawan dengan sanksi yang setimpal, sehingga terdakwa sudah membuat laporan polisi tertanggal 19 April 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat,” katanya.

Selain itu, Erdi Surbakti mengutip Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 33 K/MIL/2009 yang menyatakan agar jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi terhukum.

BERITA TERKAIT

PERKEMBANGAN INVESTASI DANANTARA

PERKEMBANGAN INVESTASI DANANTARA : Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (tengah) bersama…

PENERIMAAN BEA DAN CUKAI TRIWULAN I 2025 TUMBUH

PENERIMAAN BEA DAN CUKAI TRIWULAN I 2025 TUMBUH : Foto udara operator melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari…

KALTENG EXPO 2025

KALTENG EXPO 2025 : Pengunjung mengamati produk UMKM pada pameran Kalteng Expo 2025 di Gor Indoor Serbaguna, Palangka Raya, Kalimantan…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

PERKEMBANGAN INVESTASI DANANTARA

PERKEMBANGAN INVESTASI DANANTARA : Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (tengah) bersama…

PENERIMAAN BEA DAN CUKAI TRIWULAN I 2025 TUMBUH

PENERIMAAN BEA DAN CUKAI TRIWULAN I 2025 TUMBUH : Foto udara operator melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari…

KALTENG EXPO 2025

KALTENG EXPO 2025 : Pengunjung mengamati produk UMKM pada pameran Kalteng Expo 2025 di Gor Indoor Serbaguna, Palangka Raya, Kalimantan…