Respons Uji Materi, MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat

Neraca, Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA, menegaskan, Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki wewenang yang sah untuk mengatur dan mengelola zakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sambungan WhatsApp, Jumat (16/5/2025).

Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah, Dzulqarnain M. Sunusi, mengatakan, pengelolaan zakat oleh pemerintah bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

“Sebenarnya, wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikannya, berada di tangan pemerintah. Itu berdasarkan kesepakatan para ulama fikih dan ditegaskan pula dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli Sunnah dari masa dahulu,” ucap dia.

Ia menambahkan, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan ulama. Justru, lanjut dia, pihak yang pernah menolak peran pemerintah dalam pengelolaan zakat dalam sejarah Islam adalah kelompok Khawarij, yang telah lama dikenal menyimpang dalam beragama.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Dalil-dalil dari empat mazhab fikih, kesepakatan para ulama, dan referensi dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli sunnah telah secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam mengelola zakat,” ujar dia.

Menurut KH. Dzulqarnain Sunusi, ini hanya persoalan mengingatkan kembali dasar-dasarnya. "Tinggal mengutip nash-nash yang sudah jelas. Seharusnya tidak ada lagi seorang Muslim yang menyelisihi hal ini,” kata dia.

Selain dari sisi hukum syar’i, lanjut Dzulqarnain menjelaskan, pengelolaan zakat oleh pemerintah memiliki dasar kuat dari sisi kemaslahatan. Dalam Islam, maslahat merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan hukum.

“Dari sudut maslahat, yang telah berjalan dari masa ke masa. Maslahat di balik zakat itu merupakan hikmah syariat, dan maksud pensyariatannya sangat sejalan dan berkesesuaian dengan kenyataan bahwa yang mengaturnya adalah pemerintah,” tutur dia menegaskan.

Peran negara, dalam hal ini BAZNAS, menjamin zakat didistribusikan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Dengan dukungan hukum positif melalui UU No. 23 Tahun 2011, keberadaan BAZNAS tidak hanya legal, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah.

BERITA TERKAIT

Jalin Erat Silaturahmi, FJB Gelar Fun Bowling 2025

Neraca, Forum Jurnalis Berbagi (FJB) menggelar Fun Bowling yang diikuti jurnalis dari berbagai media massa di Jabodetabek. Kegiatan ini diselenggarakan…

IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi

Neraca, Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) sukses menggelar Musyawarah Nasional III, 16–17 Mei 2025 di Jakarta. Irvan Mahidin Sukamto (PT…

PARADE BUDAYA LEBARAN DEPOK

PARADE BUDAYA LEBARAN DEPOK : Warga mengenakan pakaian adat saat mengikuti parade budaya nusantara di Jalan Boulevard, Grand Depok City,…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Jalin Erat Silaturahmi, FJB Gelar Fun Bowling 2025

Neraca, Forum Jurnalis Berbagi (FJB) menggelar Fun Bowling yang diikuti jurnalis dari berbagai media massa di Jabodetabek. Kegiatan ini diselenggarakan…

IVENDO Pilih Ketua Baru dan Rumuskan Arah Strategis Organisasi

Neraca, Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) sukses menggelar Musyawarah Nasional III, 16–17 Mei 2025 di Jakarta. Irvan Mahidin Sukamto (PT…

Respons Uji Materi, MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat

Neraca, Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA, menegaskan, Pemerintah Indonesia…