PPATK Perkirakan Perputaran Dana Judol di 2025 Capai Rp150,36 T

NERACA

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025 dapat mencapai Rp150,36 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa perkiraan tersebut berdasarkan parameter data perputaran judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 yang mencapai Rp47,97 triliun, dan penguatan intervensi pemerintah untuk mengurangi jumlah deposit masyarakat dapat dilakukan hingga 80 persen.

“Ibu Menteri (Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid) makin galak lagi dengan (penghentian, red.) situsnya, Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) makin kuat lagi (penindakannya red.), itu akan menekan sampai 58,21 persen,” ujar Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Ia melanjutkan, “Dengan (langkah, red.) yang existing kemarin sudah sangat kuat, ditambah lagi tekanan tambahan, itu kami prediksi akan menekan sampai Rp150 triliun.”

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dengan pola intervensi yang telah dilakukan hingga saat ini, maka pemerintah dapat menekan 50 persen akses masyarakat untuk bermain judol, atau membuat jumlah deposit sebatas Rp28,98 triliun.

“Ketika yang sudah kami lakukan sekarang diteruskan, dia akan menekan (perputaran dana, red.) sampai Rp223 triliun. Ketika yang sudah kami lakukan diperkuat lagi, dia akan menekan sampai Rp150 triliun,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu berhati-hati bila tidak melakukan intervensi terhadap judol.

Terlebih, kata dia, di tengah kondisi mudahnya akses masyarakat terhadap teknologi finansial atau fintech.

“Ada potensi bahwa judi online ini akan bergerak dengan bantuan fintech secara masif naik sampai Rp1.100 triliun. Ini catatannya jika pemerintah tidak menekan balik,” ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa bila tanpa bantuan fintech dan pemerintah tidak mengintervensi, maka perputaran dana judol pada 2025 bisa mencapai Rp481,22 triliun.

Kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa telah menghentikan sementara transaksi 15.407 rekening terkait judi online atau daring (judol) per 31 Desember 2024.

“Sudah menghentikan 15.407 rekening di 28 bank, dan satu perusahaan efek. Saldo di dalam rekening Rp107 miliar,” ujar Ivan.

Selain itu, dia mengatakan bahwa hingga tanggal tersebut, PPATK telah menyampaikan 56 hasil analisis mengenai perputaran dana judol kepada penyidik Polri.

“Perputaran dananya di dalam hasil analisis ini, perputaran dana ya, bukan saldo, itu Rp134 triliun. Masif sekali,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan bahwa selain rekening yang sementara ditahan transaksinya oleh PPATK, pihak Bareskrim Polri turut membantu menghentikan perputaran dana judol untuk sisanya.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa deposit judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 lebih rendah dibandingkan Q1 2024.

Ia menyebut jumlah deposit pada Q1 2025 mencapai Rp6,2 triliun, atau minus 38 persen dibandingkan Q1 2024.

“Sekali lagi, data ini bukan data fabrikasi. Ini adalah data yang diberikan oleh industri keuangan,” katanya.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 3,8 juta dari 8,8 juta pemain judi online atau daring (judol) pada 2024 adalah pengutang.

“Di tahun 2024, dari 8,8 juta pemain, 3,8 jutanya memiliki pinjaman. Jadi, dia main judi online plus minjam uang di bank,” ujar Ivan.

Ivan menyampaikan bahwa data tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, kata dia, sebanyak 2,4 juta dari 3,7 pemain judol adalah pengutang.

“Pertanyaan berikutnya, kalau dia tidak punya akses kepada bank, lalu dia tetap harus beli makan, bayar sekolah, dan macam-macam, dia pinjamnya ke mana? Dia pinjamnya larinya ke pinjol (pinjaman online),” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia memandang bahwa bermain judol turut berdampak secara sosial, dan memberikan tekanan yang luar biasa bagi penjudi tersebut.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK pada 2024, kelompok masyarakat berpendapatan rendah cenderung menghabiskan 73 persen uangnya untuk bermain judol.

“Dulu kemungkinan dapat Rp1 juta dibuang cuma Rp300 ribu. Sekarang dapat Rp1 juta, Rp900 ribu bisa terbuang untuk judi online, atau bahkan seluruhnya. Ini bergerak terus dari 2017. Semakin boros untuk judi online,” jelasnya.

Ia lantas mengatakan bahwa pemain judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 yang dikategorikan berpenghasilan rendah, yakni Rp0-5 juta, tercatat mencapai 71,6 persen dari total 1.066.970 pemain.

“Dibandingkan dengan 2024, 70,7 persen dari total pemain, 9.787.749 orang yang bertransaksi. Dibayangkan ini sangat masif saudara-saudara kita berpenghasilan rendah terlibat judi online,” katanya menambahkan.

PPATK memperkirakan jumlah deposit perjudian online atau daring (judol) pada 2025 dapat lebih rendah dibandingkan 2024.

Ivan Yustiavandana menyampaikan pernyataan tersebut usai melihat data institusinya terkait jumlah deposit judol pada Januari-Maret atau kuartal pertama (Q1) 2025 yang mencapai Rp6,2 triliun.

“Nanti Q2, Q3, dan Q4, kami estimasi hanya terjadi deposit tidak lebih dari Rp25 triliun. Tidak lebih dari Rp25 triliun kalau ini secara konsisten bisa kita jaga. Jadi, Rp6,2 triliun kali empat sepanjang tahun 2025 (yakni kurang dari Rp25 triliun, red),” ujar Ivan.

Menurut dia, estimasi tersebut lebih rendah dibandingkan data riil jumlah deposit judol pada 2024 secara keseluruhan yang mencapai Rp51,3 triliun, dan Rp34 triliun pada 2023.

Dia mengatakan data tersebut juga menunjukkan penurunan yang luar biasa sebab perputaran dana judol pada Q1 2025 lebih rendah dibandingkan pada Q1 2024.

“Jika dibandingkan dengan Januari-Maret 2024, yang terjadi 2025 ini bisa diturunkan sampai minus 38 persen. Ini tentunya sebuah pencapaian yang luar biasa,” katanya.

Sementara untuk jumlah transaksi judol, kata dia, terjadi penurunan sebesar minus 36 persen dibandingkan data Q1 2024.

“Sekali lagi, data ini bukan data fabrikasi. Ini adalah data yang diberikan oleh industri keuangan,” ujarnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Yusril: Koordinasi Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penanganan HAM

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…

Isu HAM dan Perlindungan Perempuan Jadi Fokus Sidang PUIC di Jakarta

NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…

Kejagung: Pengamanan TNI Bentuk Dukungan Kepada Kejaksaan

NERACA Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

PPATK Perkirakan Perputaran Dana Judol di 2025 Capai Rp150,36 T

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025…

Yusril: Koordinasi Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penanganan HAM

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…

Isu HAM dan Perlindungan Perempuan Jadi Fokus Sidang PUIC di Jakarta

NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…

Berita Terpopuler