Presiden Revisi PP No 5 Tahun 2021 untuk Kemudahan Berusaha

 

NERACA

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan bahwa kebijakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk kemudahan berusaha. "Revisi PP 5 Tahun 2021 untuk kemudahan berusaha," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).

Hal tersebut dikatakan Presiden saat menyampaikan sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi di Indonesia. Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi tersebut telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS).

Dengan pemberlakuan regulasi tersebut, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9.5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski demikian, dalam pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi.

Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, Pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini. Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi.

Selain revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, Presiden juga menyampaikan sejumlah kebijakan dalam rangka mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi di Indonesia. Di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program ketahanan pangan dan energi, pembentukan Danantara, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selanjutnya, kredit investasi untuk industri padat karya, keberlanjutan tax holiday dan tax allowance untuk menjaga iklim investasi, kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), dan pembentukan Bank Emas.

BERITA TERKAIT

Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Ekonomi Domestik Di Tengah Gejolak

  NERACA Jakarta - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan menjaga stabilitas ekonomi domestik…

1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Butuh Anggaran Rp24,2 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp24,2 triliun untuk membangun 1.100 Kampung Nelayan…

Danantara Kucurkan Rp130 Triliun untuk Proyek Perumahan

  NERACA Jakarta – Danantara mengucurkan Rp130 triliun untuk proyek perumahan yang dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Chief…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Ekonomi Domestik Di Tengah Gejolak

  NERACA Jakarta - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan menjaga stabilitas ekonomi domestik…

1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Butuh Anggaran Rp24,2 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp24,2 triliun untuk membangun 1.100 Kampung Nelayan…

Danantara Kucurkan Rp130 Triliun untuk Proyek Perumahan

  NERACA Jakarta – Danantara mengucurkan Rp130 triliun untuk proyek perumahan yang dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Chief…