BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal 
NERACA
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral China atau the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal (bilateral currency swap arrangement/BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBOC Pan Gongsheng. Perjanjian BCSA ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
“Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 400 miliar yuan (ekuivalen 55 miliar dolar AS) dengan nilai rupiah yang setara,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resmi yang diterima, kemarin. 
Ramdan menyampaikan kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan. Pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali.
Perjanjian BCSA tersebut juga melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (local currency transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.
BI menyampaikan kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan bank sentral Indonesia dalam mendukung Astacita pemerintah, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa. BI pun memandang bahwa pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.

 

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral China atau the People's Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal (bilateral currency swap arrangement/BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBOC Pan Gongsheng. Perjanjian BCSA ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

“Kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 400 miliar yuan (ekuivalen 55 miliar dolar AS) dengan nilai rupiah yang setara,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resmi yang diterima, kemarin. 

Ramdan menyampaikan kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan. Pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang dijalin pada 2009 dan diperbarui beberapa kali.

Perjanjian BCSA tersebut juga melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (local currency transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara.

BI menyampaikan kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan bank sentral Indonesia dalam mendukung Astacita pemerintah, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa. BI pun memandang bahwa pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.

 

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…