Bunga Rendah untuk Biayai Sustainability Housing

 

NERACA

Jakarta – Pengamat properti Aleviery Akbar menyarankan perbankan atau lembaga pembiayaan memberikan bunga pinjaman dan kredit pemilikan rumah (KPR) yang rendah bagi pengembang ataupun pembeli properti ramah lingkungan (sustainability housing).

Selain itu, lanjutnya, akan bertambah baik apabila pemerintah memberikan insentif berupa pajak dan lainnya yang menyangkut kebijakan lingkungan, sebagai upaya untuk meningkatkan pengembangan properti ramah lingkungan di tanah air.

"Perbankan bisa memberikan insentif berupa bunga pinjaman dan KPR yang rendah bagi developer dan pembeli," ujar Aleviery, seperti dikutip Antara, kemarin. Menurutnya, perbankan atau lembaga pembiayaan sejauh ini tidak terlihat cukup aktif untuk memberikan insentif pembiayaan bagi pengembang yang membangun properti ramah lingkungan, maupun juga insentif bagi pembelinya.

Ia memaparkan bahwa efek positif hadirnya properti ramah lingkungan, di antaranya efisiensi biaya pemeliharaan, efisiensi utilitas (listrik,air dan lainnya), kualitas udara yang baik, efisiensi pembuangan limbah//sampah, serta daya tahan bangunan.

Di sisi lain, lanjutnya, kekurangan dari pembangunan properti ramah lingkungan di antaranya biaya konstruksi dan material yang lebih mahal, serta teknologi yang masih terbatas. Dalam kesempatan ini, ia mengapresiasi generasi milenial yang mulai sadar terhadap perlunya menjaga kelestarian lingkungan akibat pemanasan global yang semakin meningkat.

Konsultan properti Knight Frank melaporkan bahwa penjualan properti ramah lingkungan meningkat dalam dua tahun terakhir, yang mana tercatat lebih dari 60 persen generasi milenial memilih rumah berdasarkan faktor keberlanjutan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia Budiarsa Sastrawinata menyebut bahwa pembiayaan hijau di sektor properti merupakan salah satu cara untuk mendukung pengembangan properti yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. "Selain sumber pembiayaan hijau, perlu dicari juga skema khusus yang memang cocok dan bisa diaplikasikan di sektor properti di Indonesia," ujar Budiarsa.

BERITA TERKAIT

Respon OJK Terkait Merger Adira Finance dan Mandala Multifinance

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penggabungan usaha PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (kode saham: ADMF)…

ADB dan Indonesia Konversi Pinjaman US$3,3 Miliar ke Rupiah

  NERACA Jakarta – Asian Development Bank (ADB/Bank Pembangunan Asia) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) untuk mengonversi 27…

DJSN : Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat

    NERACA Jakarta – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono mengatakan, pada tahun ini terjadi peningkatan klaim terjadi…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Respon OJK Terkait Merger Adira Finance dan Mandala Multifinance

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penggabungan usaha PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (kode saham: ADMF)…

ADB dan Indonesia Konversi Pinjaman US$3,3 Miliar ke Rupiah

  NERACA Jakarta – Asian Development Bank (ADB/Bank Pembangunan Asia) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) untuk mengonversi 27…

DJSN : Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat

    NERACA Jakarta – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono mengatakan, pada tahun ini terjadi peningkatan klaim terjadi…