PMK Terbit, Aturan Baru Audit Bea dan Cukai Berlaku 1 Maret 2025

 

NERACA

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan baru audit kepabeanan dan cukai, dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. “PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai 1 Maret 2025,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa (21/1).

PMK itu memperbarui PMK 200/2011 dan PMK 258/2016. Dalam pertimbangan PMK 114/2024, dinyatakan bahwa PMK tentang audit kepabeanan dan cukai yang sebelumnya perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit serta meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan cukai.

Budi merinci, terdapat empat tujuan yang mendasari penyusunan PMK tersebut. Pertama, untuk mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh. Kedua, menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit.

Ketiga, mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan. Terakhir, untuk mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.

Audit kepabeanan dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha pengangkutan. Sedangkan audit cukai dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Audit kepabeanan dan audit cukai terdiri atas audit umum, audit investigasi, dan audit khusus. Periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak akhir periode audit umum sebelumnya atau sejak auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang periode audit umum menjadi paling lama 10 tahun. Sementara periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau cukai tercantum dalam Bab IV PMK 114/2024.

BERITA TERKAIT

Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Ekonomi Domestik Di Tengah Gejolak

  NERACA Jakarta - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan menjaga stabilitas ekonomi domestik…

1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Butuh Anggaran Rp24,2 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp24,2 triliun untuk membangun 1.100 Kampung Nelayan…

Danantara Kucurkan Rp130 Triliun untuk Proyek Perumahan

  NERACA Jakarta – Danantara mengucurkan Rp130 triliun untuk proyek perumahan yang dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Chief…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Ekonomi Domestik Di Tengah Gejolak

  NERACA Jakarta - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan menjaga stabilitas ekonomi domestik…

1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Butuh Anggaran Rp24,2 Triliun

  NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp24,2 triliun untuk membangun 1.100 Kampung Nelayan…

Danantara Kucurkan Rp130 Triliun untuk Proyek Perumahan

  NERACA Jakarta – Danantara mengucurkan Rp130 triliun untuk proyek perumahan yang dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Chief…